JAGABERITA.ID – Pemerintah menegaskan bahwa eksekusi lahan Hotel Sultan di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, tidak dilakukan secara sewenang-wenang terhadap PT Indobuildco selaku pengelola hotel. Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto, mengatakan surat pemberitahuan telah lebih dulu disampaikan kepada perusahaan milik Pontjo Sutowo tersebut sebelum pelaksanaan eksekusi.
“Surat pemberitahuan sudah disampaikan kepada pengelola Hotel Sultan, kemudian pihak ketiga, penghuni dan sebagainya,” ujar Kharis, Rabu (17/6/2026).
Melalui surat tersebut, para pihak yang berkepentingan diminta untuk mengosongkan hotel secara sukarela. Tenggat waktu pengosongan diberikan hingga 18 Juni 2026. “Jadi bukan kami mengambil dengan sewenang-wenang. Tidak,” tegas Kharis.
Kharis mengatakan, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga terkait untuk mempersiapkan pelaksanaan eksekusi yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (18/6/2026). Koordinasi dilakukan dengan aparat TNI, Polri, hingga Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dalam pelaksanaan eksekusi nanti, PN Jakarta Pusat akan menugaskan juru sita. “Kami mengimbau dukungan seluruh pihak agar pelaksanaan eksekusi Blok 15 berjalan tertib, aman, dan selesai sesuai dengan putusan pengadilan,” tegas Kharis.
Sebagai informasi, penetapan tanggal eksekusi lahan Hotel Sultan pada 18 Juni 2026 merupakan hasil penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah disampaikan kepada PT Indobuildco selaku pengelola kompleks Hotel Sultan.
Sebelumnya, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono berharap tidak ada perlawanan dalam pelaksanaan eksekusi Hotel Sultan yang akan berlangsung pada Kamis. Hal itu disampaikan Dekananto saat memimpin apel gabungan aparat keamanan untuk persiapan eksekusi Hotel Sultan di kawasan GBK, Jakarta Pusat, Rabu sore. Apel tersebut diikuti personel TNI, Polri, Brimob, Satpol PP, hingga petugas pemadam kebakaran (damkar).
“Saya berharap eksekusi ini tidak ada perlawanan sehingga teman-teman bisa melaksanakan dengan lancar dan tidak ada anggota kita yang terluka, mungkin karena lemparan atau perlawanan,” tegas Dekananto di lokasi.
Dekananto mengatakan, eksekusi Hotel Sultan sebenarnya dijadwalkan pada Mei 2026. Namun, pelaksanaannya ditunda berdasarkan arahan pengadilan. “Namun atas arahan dari pengadilan, diundur pada tanggal 18 (Juni), yaitu besok,” katanya.
Menurut dia, eksekusi akan dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. “Atas putusan yang sudah inkracht, negara hadir mengamankan, menjamin, memastikan putusan pengadilan harus bisa terlaksana. Untuk itu, proses eksekusi harus berhasil,” tegasnya.
Pemerintah melalui Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) menyatakan Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan 27 atas nama PT Indobuildco telah berakhir dan tidak diperpanjang oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dengan demikian, pemerintah menilai pengelolaan lahan tersebut kembali menjadi aset negara. Di sisi lain, PT Indobuildco mengklaim masih memiliki hak atas pengelolaan Hotel Sultan berdasarkan perpanjangan HGB hingga 2053.
Perbedaan tafsir mengenai status lahan itu kemudian berujung pada serangkaian gugatan hukum. (Kompas*)












