JAGABERITA.ID – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa pelaksanaan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) satu hari dalam sepekan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bersifat wajib. Kebijakan ini merupakan respons pemerintah terhadap eskalasi konflik di Timur Tengah yang berdampak pada krisis energi global.
Penegasan tersebut disampaikan Bima Arya di sela retret Ketua DPRD seluruh Indonesia di Akademi Militer Magelang, Kamis (16/4/2026). Ia menyebut keberhasilan kebijakan ini bergantung pada pemanfaatan teknologi pelacak lokasi serta pengawasan ketat dari pimpinan di masing-masing instansi.
“Wajib. Sejauh ini kami melihat banyak yang mulai baik dan menyesuaikan (atas WFH),” ujar Bima
Kebijakan WFH ini secara resmi diatur melalui Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 yang berlaku sejak 1 April 2026. Selain itu, Kemendagri juga mengeluarkan SE Nomor 800.1.5/3349/SJ untuk memperkuat transformasi budaya kerja di daerah. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah melakukan penghematan konsumsi energi secara nasional menyusul dampak eskalasi perang antara Iran melawan Israel dan Amerika Serikat yang mengguncang stabilitas pasokan energi.
Meski Wamendagri menyatakan kebijakan ini bersifat wajib, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang memilih jalur berbeda. Melalui SE Nomor 100.3.4.2/439/22/2026, Pemkab Magelang memutuskan untuk tetap memberlakukan kerja dari kantor atau work from office (WFO) bagi seluruh pegawainya.
Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, David Rudiyanto, berargumen bahwa kebijakan WFH tidak akan memberikan dampak signifikan di wilayahnya. Dari sekitar 10.000 ASN, hanya 1.000 orang yang secara teknis bisa WFH.
Dihitung-hitung enggak imbang. WFH pun penghematannya juga sedikit,” ujar David.
Sebagai gantinya, Pemkab Magelang menerapkan skema efisiensi alternatif dengan memangkas durasi istirahat dan memajukan jam pulang kerja selama 30 menit. Langkah ini dinilai lebih efektif dalam menekan penggunaan listrik dan air di area perkantoran tanpa mengendurkan pengawasan kinerja. (kompas*)












