JAGABERITA.ID – Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Diah Tunjung mendorong kebijakan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait pembatasan media sosial untuk anak dibawah usia 16 tahun bisa diterapkan sampai ke seluruh kabupaten/kota. Menurutnya, penerapan aturan ini dapat lebih efektif jika ditindaklanjuti dengan turunannya berupa Peraturan daerah (Perda) dan Perwal sehingga melindungi anak-anak dari konten media sosial yang kurang mendidik. Seperti paparan game online yang kadang bisa membuat anak menjurus ke hal yang negatif dari tontonan gudget. “Saya setuju aturan Komdigi yang membatasi penggunaan media sosial untuk anak-anak dibawah 16 tahun, ini sebagai langkah dan upaya untuk melindungi anak- anak dari konten negatif yang belum layak dikonsumsi. Dan perlu didetailkan lagi dengan turunannya berupa Perda dan Perwal agar dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat,”ujarnya, saat menjadi narasumber FGD DPRD Kota Semarang bersama Forwakot di Maari Ventura Cafe Semarang, Rabu (29/4/2026).
Adapun kebijakan pembatasan akun media sosial untuk anak diatur dalam Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang diberlakukan mulai 28 Maret 2026. Hal ini untuk melindungi anak dari konten negatif, cyber bullying dan risiko kesehatan mental. Sekaligus sebagai respon perlindungan anak di ruang digital dan memperkuat peran pengawasan orangtua terhadap anak. “Sehingga penting bagi perempuan bisa bijak digital karena memiliki peran strategis dalam pendidikan anak dan pelindung keluarga dari serangan hoaks dan penipuan online,” pungkasnya.
Sementara, Lia Dina Yunita dari jurnalis matasemarang juga menambahkan, aturan pembatasan akun media sosial untuk anak perlu dilakukan secara menyeluruh. Agar tidak hanya sekedar aturan tertulis namun sampai ranah implimentasinya. “Termasuk pengawasan di lapangan karena anak- anak masih memakai gudget orangtuanya. Jadi otomatis akun orangtua yang dipakai anak-anak untuk membuka tontonan video atau konten lainnya,”paparnya.
“Kalau ada pembatasan tentu akan makin positif bagi perkembangan psikologis anak dan perlindungan keamanan data pribadi dan cyberbulling,”lanjut Lia. (yuli)












