BeritaEkonomi

Marketplace Wajib Berikan Diskon Layanan Usaha Mikro-Kecil 50 Persen

6
×

Marketplace Wajib Berikan Diskon Layanan Usaha Mikro-Kecil 50 Persen

Sebarkan artikel ini

JAGABERITA.ID – Pemerintah dalam waktu dekat mewajibkan e-commerce atau marketplace memberikan diskon 50 persen tarif layanan kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, diskon itu merupakan insentif bagi pelaku UMK yang membuat produknya di dalam negeri. “Apa insentifnya? Insentif pertama adalah wajib memberikan diskon 50 persen, tapi biaya layanan ya,” ujar Maman, Senin (18/5/2026).

Maman menyebut, ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) UMKM tentang Perlindungan Peningkatan Daya Saing.

Permen itu telah melalui tahap harmonisasi dan sedang dalam proses diundangkan di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Maman mengatakan, Permen tersebut merupakan komitmen pemerintah melindungi pelaku usaha mikro dan kecil. Menurutnya, mereka tidak bisa bertarung dengan usaha kelas menengah dan usaha besar di pasar.

“Pemerintah harus hadir di situ untuk memberikan perlindungan kepada usaha mikro dan kecil,” ujar Maman.

Politikus Partai Golkar itu mengatakan, melalui Permen tersebut pemerintah menyeragamkan komponen pembiayaan yang dipungut dalam ekosistem marketplace menjadi biaya pendaftaran, biaya layanan, dan biaya promosi. Sebab, istilah pungutan biaya pada setiap marketplace berbeda-beda sehingga perlu disamakan.

“Pemerintah ingin memberikan insentif (layanan) kepada usaha mikro dan usaha kecil yang berjualan di marketplace,” terang Maman.

Selain itu, Permen tersebut juga mewajibkan pelaku usaha mikro dan kecil mendaftarkan usahanya di sistem Sapa UMKM. Pemerintah bakal mengintegrasikan data pada Sapa UMKM dengan ekosistem marketplace.

Selain untuk kepentingan perlindungan terhadap UMKM, data Sapa UMKM juga menjadi dasar bagi marketplace untuk mengklasifikasikan suatu penjual merupakan pelaku usaha mikro dan kecil atau menengah. “Makanya karena ini ekosistemnya di ekosistem digital, maka dari itu kita harus integrasikannya Sapa UMKM dengan sistem marketplace supaya fair, supaya ini terjaga. Jadi nanti ada mekanisme itu,” pungkas Maman. (kompas*)