BeritaPeristiwa

Motor Listrik BGN Dibeli Rp 42 Juta per Unit, Dugaan Mark Up Fantastis Capai Rp 1 Triliun

2
×

Motor Listrik BGN Dibeli Rp 42 Juta per Unit, Dugaan Mark Up Fantastis Capai Rp 1 Triliun

Sebarkan artikel ini

JAGABERITA.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga adanya penggelembungan anggaran atau mark up pengadaan 21.801 unit motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan, nilai pengadaan motor listrik tersebut mencapai sekitar Rp 1 triliun.

Syarif menyebut dalam konfrensi pers di Kantor Kejagung, Rabu (3/6/2026) pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun.

Dalam kasus tersebut, Kejagung resmi menetapkan Dadan Hindayana, Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung, dan Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Selain pengadaan motor listrik, penyidik juga menemukan dugaan mark up dalam pengadaan 32.000 pasang sepatu.

Tak hanya itu, Kejagung mengungkap adanya indikasi penggelembungan harga dalam pengadaan 31.000 unit tablet serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan.

Syarief menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut dilakukan melalui intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa. Menurutnya, intervensi tersebut menyebabkan pengadaan yang dilakukan BGN tidak didasarkan pada kebutuhan riil di lapangan.

Atas perbuatannya, Dadan, Sony, dan Lodewyk ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Seharga Rp 42 Juta per Unit Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Dadan sempat menjelaskan harga pengadaan motor listrik yang diperuntukkan bagi Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG. Menurut Dadan, setiap unit motor listrik dibeli dengan harga sekitar Rp 42 juta yang lebih rendah dibandingkan harga pasarannya.

“Harga pasaran Rp 52 juta, tapi kita beli kalau enggak salah Rp 42 juta, di bawah harga pasaran,” ujar Dadan di Istana, Jakarta, Rabu (8/4/2026). Dadan menjelaskan, pengadaan motor listrik tersebut telah masuk dalam alokasi anggaran BGN tahun 2025.

Pembelian motor listrik itu, kata Dadan, merupakan bagian dari dukungan operasional pelaksanaan MBG di berbagai daerah.

Ia menyebut target awal pengadaan mencapai 24.400 unit motor listrik. Namun, hingga pelaksanaannya, jumlah yang berhasil direalisasikan hanya sekitar 21.800 unit.

Lebih lanjut, Dadan memastikan tidak ada lagi rencana pengadaan motor listrik dalam anggaran BGN tahun 2026.

Warganet Sorot Pengadaan Motor Listrik BGN Dua bulan sebelum penetapan Dadan cs sebagai tersangka, pengadaan motor listrik oleh BGN telah disorot oleh warganet di media sosial (medsos). Diskursus tersebut berawal dari beredarnya video yang memperlihatkan puluhan sepeda motor listrik berlogo BGN.

Video tersebut kemudian viral dan memicu berbagai pertanyaan mengenai tujuan serta jumlah kendaraan yang diadakan untuk mendukung program MBG. Dalam video yang diunggah akun TikTok @NOVIR007 pada Senin (6/4/2026), menyebutkan bahwa terdapat 70.000 unit sepeda motor listrik yang disiapkan khusus untuk wilayah Jawa Barat.

“Ini saya spill ini semua motor ada 70.000 motor untuk wilayah provinsi Jawa Barat doang, nah kira-kira semua karyawannya atau cuma kepala dapur sppg doang? saya kurang paham, saya tidak berani menyebarkan berita hoaks, tapi yang jelas ini untuk provinsi Jawa Barat doang ya ada 70.000 unit motor,” katanya.

Narasi dalam video tersebut kemudian memicu sorotan warganet dan mempertanyakan dasar pengadaan motor listrik dalam program MBG. (kompas*)