BeritaPeristiwa

Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Aktivis KontraS Digelar 29 April

5
×

Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Aktivis KontraS Digelar 29 April

Sebarkan artikel ini

JAGABERITA.ID – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjadwalkan sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus pada Rabu,(29/4/2026).

Hal itu disampaikan Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, setelah penyerahan berkas dan bukti dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus kepada pihak Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4/2026).
“Sementara ini, kami jadwalkan sidang perdana pada Rabu, 29 April 2026,”
ujar Fredy Ferdian Isnartanto.

Sidang pertama tersebut, kata dia, mengagendakan pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa yang merupakan anggota militer aktif.

Dia menyebutkan penjadwalan sidang dilakukan setelah pihaknya menerima dan meneliti berkas perkara yang dilimpahkan oleh Oditurat Militer II-07 Jakarta.

“Setelah menerima berkas perkara, itu menjadi kewenangan pengadilan. Kami terlebih dahulu memeriksa dan meneliti apakah perkara ini masuk dalam kewenangan kami untuk disidangkan,” papar Fredy.

Tercatat ada empat terdakwa dalam kasus tersebut, yang seluruhnya berstatus prajurit aktif, sehingga subjek berada dalam yurisdiksi peradilan militer.

Selain itu, dari sisi kewenangan relatif, lokasi kejadian yang berada di sekitar Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Salemba, Jakarta Pusat, juga memperkuat bahwa perkara tersebut menjadi kewenangan Pengadilan Militer Jakarta.

“Lokusnya di Jakarta, tepatnya di kawasan Salemba, sehingga masuk dalam kewenangan relatif kami. Ditambah lagi, satuan para terdakwa juga berada dalam wilayah hukum Pengadilan Militer II-08 Jakarta,” jelas Fredy.

Dia pun menyoroti aspek kepangkatan para terdakwa yang terdiri dari Kapten, Letnan Satu, hingga Sersan Dua. Dengan rentang pangkat tersebut, perkara itu tetap berada dalam kewenangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan setelah berkas dinyatakan memenuhi syarat, maka pengadilan segera melakukan registrasi perkara.

Sesuai prosedur, proses penelitian dan registrasi dilakukan dalam waktu singkat, bahkan hanya satu hari.

“Jika tidak ada kekurangan formil maupun materiil, maka berkas langsung kami register. Setelah itu, sesuai standar operasional prosedur (SOP), sidang harus digelar paling lambat 10 hari ke depan,” ucap Fredy.

Dengan mengacu pada waktu registrasi yang direncanakan pada 17 April 2026, maka jadwal persidangan sebenarnya sudah dapat digelar sekitar 27 April.

Namun, pihak pengadilan mempertimbangkan berbagai faktor teknis, termasuk potensi benturan jadwal dengan perkara lain yang juga sedang berjalan.
elain itu, kami juga menyesuaikan dengan pola persidangan bersama Oditurat Militer,” jelas Fredy.

Dia menambahkan koordinasi dengan Oditurat Militer juga menjadi pertimbangan penting, khususnya terkait status para terdakwa yang saat ini ditahan. Berdasarkan pola yang berlaku, sidang dengan terdakwa berstatus tahanan biasanya digelar pada Senin dan Rabu.

Dalam sidang perdana tersebut, para terdakwa dipastikan akan dihadirkan secara langsung di ruang persidangan. Kehadiran mereka bersifat wajib sebagai bagian dari proses pembacaan dakwaan oleh oditur militer.

Pengadilan Militer II-08 Jakarta juga memastikan proses persidangan berlangsung terbuka untuk umum. Masyarakat, termasuk kalangan media, dipersilakan untuk mengikuti jalannya persidangan guna memastikan transparansi proses hukum.

“Persidangan terbuka untuk umum, sama seperti di pengadilan negeri. Silakan masyarakat dan media datang untuk memantau jalannya sidang,” ungkap Fredy.

Meski demikian, dia mengakui adanya keterbatasan kapasitas ruang sidang yang dimiliki pengadilan. Oleh karena itu, pihaknya menyiapkan sejumlah fasilitas pendukung guna mengakomodasi antusiasme publik.

Fredy juga menegaskan sejak berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan, maka kewenangan atas berkas, barang bukti, serta penahanan telah beralih ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Akan tetapi, proses pemanggilan saksi maupun terdakwa tetap menjadi kewenangan Oditurat Militer.

“Pengadilan berwenang menggelar sidang dan menetapkan jadwal. Sementara untuk pemanggilan saksi dan terdakwa tetap dilakukan oleh Oditurat Militer,” ucap Fredy.

Seperti diketahui, Pengadilan Militer II-08 Jakarta resmi menerima berkas perkara kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus dari Oditurat Militer II-07 Jakarta.

Setelah berkas perkara diterima, tahapan berikutnya, yakni penunjukan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Dalam perkara itu, terdapat empat orang anggota militer yang telah ditetapkan sebagai terdakwa. Mereka terdiri dari tiga perwira dan satu bintara, yakni Kapten NDP, Letnan Satu (Lettu) BHW, Lettu SL, dan Sersan Dua (Serda) ES.

Keempatnya, sebelumnya, berstatus tersangka dan kini resmi menjadi terdakwa setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan. (ant*)