JAGABERITA.ID – Pemerintah dan DPR RI secara mendadak mengubah kesepakatan mengenai batas usia pensiun Kapolri dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Polri, dalam rapat panitia kerja (Panja) yang digelar Selasa (9/6/2026). Pada sehari sebelumnya disepakati Kapolri dapat diperpanjang masa dinasnya hingga usia 61 tahun berdasarkan keputusan presiden.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, bahwa hari ini ketentuannya diubah menjadi dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden.
“Jadi tambahannya adalah ‘atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden’,” saat membacakan usulan pemerintah didepan rapat Panja bersama Komisi III DPR.
Tanpa perdebatan, perubahan itu langsung disepakati oleh para peserta dalam rapat Panja RUU Polri Komisi III DPR bersama pemerintah di Gedung DPR RI.
“Iya, setuju?” tanya Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. “Setuju,” jawab peserta rapat yang kemudian disusul ketukan palu sebagai tanda persetujuan.
Sebelum disepakati, Edward menerangkan bahwa perubahan tersebut merupakan salah satu hasil pembahasan tim perumus (Timus) dan tim sinkronisasi (Timsin) RUU Polri.
“Iya, mohon izin pimpinan, Bapak, Ibu yang kami hormati. Berdasarkan Timus Timsin, kami ingin menyampaikan sedikit saja ada dua hal. Yang pertama adalah pada Pasal 30 ayat 5 huruf C, bunyinya menjadi: ‘Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden’,” kata Edward.
Dengan perubahan itu, aturan usia pensiun Kapolri dalam RUU Polri tidak lagi membatasi perpanjangan masa jabatan hanya sampai satu tahun setelah mencapai usia 60 tahun. Ketentuan baru membuka peluang perpanjangan sesuai kebutuhan yang ditetapkan melalui keputusan presiden.
Diberitakan, pemerintah dan DPR semula menyepakati bahwa perwira tinggi bintang empat atau Kapolri memiliki batas usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun sesuai kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat Panja RUU Polri pada Senin (8/6/2026) saat pemerintah menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Polri. Saat itu, Edward membacakan ketentuan Pasal 30 terkait usia pensiun anggota Polri.
“Yang berikutnya, pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia karena batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 huruf b diatur dengan ketentuan sebagai berikut: Tamtama dan Bintara paling tinggi 59 tahun. Perwira Pertama, Perwira Menengah, dan Perwira Tinggi paling tinggi 60 tahun,” kata Edward.
Khusus untuk Kapolri, pemerintah saat itu mengusulkan ketentuan bahwa perwira tinggi bintang empat memiliki usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun sesuai kebutuhan berdasarkan keputusan presiden. Adapun, draf awal RUU Polri yang disusun DPR bahkan mengusulkan usia pensiun Kapolri hingga 63 tahun sesuai kebutuhan presiden.
Adapun, draf awal RUU Polri yang disusun DPR bahkan mengusulkan usia pensiun Kapolri hingga 63 tahun sesuai kebutuhan presiden.
Adapun ketentuan yang berlaku saat ini dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 menetapkan usia pensiun anggota Polri paling tinggi 58 tahun. Sementara itu, anggota Polri yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dapat dipertahankan hingga usia 60 tahun. (kompas*)












