BeritaPendidikan

Kemhan Tegaskan Tidak Ada Aturan Larangan Hijab di Unhan RI

10
×

Kemhan Tegaskan Tidak Ada Aturan Larangan Hijab di Unhan RI

Sebarkan artikel ini
Suasana acara peresmian Kampus Bhineka Tunggal Ika Universitas Pertahanan (Unhan) di Sentul, Bogor.
Suasana acara peresmian Kampus Bhineka Tunggal Ika Universitas Pertahanan (Unhan) di Sentul, Bogor.

JAGABERITA.ID – Kementerian Pertahanan (Kemhan) buka suara merespons terkait pemberitaan pelarangan memakai hijab bagi kadet perempuan Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI). Ditegaskan, bahwa tidak ada aturan yang secara spesifik melarang penggunaan hijab tersebut.

Kemhan menjelaskan, Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet tidak memuat ketentuan yang melarang penggunaan hijab.

“Sebaliknya, aturan tersebut menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari kode kehormatan kadet. Kadet diarahkan menjadi insan yang beragama sesuai kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa serta mengamalkan ajaran agama dan kepercayaannya, baik dalam kedinasan maupun kehidupan pribadi,” kata Kemhan dalam pernyataan resmi, Senin (24/8).

Selain itu, menjalankan ibadah dan pembinaan mental ditetapkan sebagai salah satu hak kadet selama menjalani pendidikan di Unhan.

-Aturan Hijab Saat Latihan Dasar Militer

Kemhan juga menjelaskan soal penggunaan hijab saat Latihan Dasar Militer (Latsarmil) di Akademi Militer, Magelang.

Menurut Kemhan, ketentuan mengenai pakaian dalam kegiatan tertentu diterapkan dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan keselamatan selama latihan. Hal itu terutama berlaku pada kegiatan yang membutuhkan keleluasaan gerak atau penggunaan perlengkapan latihan.

Kemhan menyebut, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin telah memberikan arahan agar ketentuan seragam kadet Unhan disesuaikan untuk mengakomodasi penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim.

Penggunaan hijab nantinya akan diatur secara seragam dan proporsional. Tata cara penggunaannya akan mempertimbangkan kerapian, disiplin, keamanan, keselamatan, serta keleluasaan gerak selama kegiatan pendidikan dan latihan.

Kemhan menilai disiplin dan karakter pendidikan tidak bertentangan dengan penghormatan terhadap pelaksanaan agama dan keyakinan.

Penyesuaian tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperjelas ketentuan yang sebelumnya belum secara spesifik mengatur penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim. Dengan demikian, diharapkan terdapat kesamaan pemahaman dan penerapan dalam seluruh kegiatan pendidikan kadet Unhan.

Kemhan menyatakan akan terus mengevaluasi dan menyempurnakan penyelenggaraan pendidikan di Unhan untuk membentuk sumber daya manusia pertahanan yang profesional, disiplin, berkarakter, dan berwawasan kebangsaan.

Pendidikan juga diarahkan untuk tetap menjunjung nilai-nilai keagamaan dan kebinekaan sebagai bagian dari jati diri bangsa Indonesia. (kumparan*)