BeritaPendidikan

Geledah Rumah dan Rektorat Unsoed, KPK Sita Dokumen Terkait Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru

10
×

Geledah Rumah dan Rektorat Unsoed, KPK Sita Dokumen Terkait Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru

Sebarkan artikel ini
Suasana gedung Rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah
Suasana gedung Rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah

JAGABERITA.ID – Sebanyak delapan rumah dan kantor Rektorat Unsoed di Purwokerto, Banyumas digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), petugas menyita sejumlah dokumen usai penggeladahan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa catatan, dokumen, dan barang bukti elektronik terkait adanya dugaan titipan dan pengondisian penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Budi menjelaskan penggeledahan sembilan lokasi tersebut dilakukan pada 23 dan 24 Agustus 2026.

Ia mengatakan KPK menggeledah enam rumah milik para tersangka kasus dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru Unsoed pada 23 Agustus 2026.

Kemudian, pada 24 Agustus 2026, KPK menggeledah dua rumah dan Kantor Rektorat Unsoed.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak dari jajaran Rektorat Unsoed pada 20 Agustus 2026.

Sehari setelahnya, KPK menetapkan Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, Mulyono selaku keponakan Sodiq, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, selaku perantara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru Unsoed.

KPK menduga Norman melalui Dian dan Adhi memeras orang tua calon mahasiswa baru hingga Rp 650 juta agar anaknya bisa masuk Fakultas Kedokteran, namun tetap tidak diloloskan.

Selain itu, KPK menduga Sodiq memerintahkan keponakannya untuk menerima pemberian calon orang tua mahasiswa baru hingga mendapatkan Rp 680 juta selama 2025–2026.

Uang tersebut kemudian dipakai Sodiq untuk membeli tiga bidang tanah, tetapi diatasnamakan Mulyono.

Terakhir, KPK menduga Sodiq memberikan akses persetujuan kelulusan kepada Eko setelah Kabag Akademik Unsoed tersebut menerima Rp 1,12 miliar dari pengepul yang berprofesi sebagai guru selama 2025-2026. (ant*)