BeritaEkonomi

Besaran Tarif Listrik per kWh pada 16-19 April 2026 untuk Semua Golongan Pelanggan PLN

2
×

Besaran Tarif Listrik per kWh pada 16-19 April 2026 untuk Semua Golongan Pelanggan PLN

Sebarkan artikel ini

JAGABERITA.ID – Tarif listrik per kWh pada 16-19 April 2026 ditetapkan tidak berubah. Tarif listrik yang berlaku masih mengacu harga listrik kuartal II-2026. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, keputusan mempertahankan tarif listrik telah melalui berbagai pertimbangan, terutama kondisi ekonomi terkini.

“Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat jelang Hari Raya Idul Fitri, setelah dilakukan perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro,” ujar Tri.

Penetapan tarif listrik April 2026 Penetapan tarif listrik April 2026 merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero). Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi dievaluasi setiap tiga bulan.

Penyesuaian tarif didasarkan pada sejumlah indikator ekonomi makro, antara lain nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta harga batu bara acuan (HBA).

Untuk kuartal II-2026, perhitungan tarif menggunakan data periode November 2025 hingga Januari 2026 dengan rincian: Kurs: Rp 16.743,46 per dollar AS ICP: 62,78 dollar AS per barel Inflasi: 0,22 persen HBA: 70 dollar AS per ton

Meski secara perhitungan tarif berpotensi berubah, diputuskan harga listrik tetap. Selain menjaga daya beli masyarakat, kebijakan ini juga bertujuan mendukung daya saing industri di tengah ketidakpastian ekonomi global. Dengan begitu, tarif listrik dipastikan tetap baik untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi. Lantas, berapa tarif listrik per kWh terbaru yang berlaku saat ini?

Tarif listrik per kWh pada 16-19 April 2026

Tarif listrik PLN yang berlaku sama untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar sesuai golongan daya. Perbedaannya hanya terletak pada sistem pembayaran.

Pelanggan prabayar harus membeli token listrik sebelum digunakan, sementara pelanggan pascabayar membayar tagihan setelah pemakaian.
Dilansir dari laman resmi PLN, berikut rincian tarif listrik per kWh pada 16-19 April 2026:

  1. Rumah tangga non-subsidi
    900 VA: Rp 1.352 per kWh
    1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
    2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
    3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
    ≥6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh

bisnis dan pemerintah
B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
P-1/TR (kantor pemerintah): Rp 1.699,53 per kWh
P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp 1.699,53 per kWh

pelanggan subsidi
450 VA: Rp 415 per kWh
900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
900 VA RTM: Rp 1.352 per kWh
1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
≥3.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh.(kompas*)