JAGABERITA.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM menyiapkan regulasi untuk mendorong penggunaan gawai proteksi arus sisa (GPAS). Perangkat tersebut disiapkan untuk mencegah kebakaran akibat korsleting listrik.
Wakil Menteri ESDM Yuliot mengatakan, salah satu perangkat yang akan digunakan adalah residual current breaker with overcurrent protection (RCBO). Perangkat itu akan menggantikan miniature circuit breaker (MCB).
“Jadi nanti ada konversi. Ini ada RCBO, RCBO ini akan mengganti MCB, ya,” ujar Yuliot, Jumat (5/6/2026).
Yuliot mengatakan, kebakaran akibat korsleting di kawasan perkantoran, pasar, dan rumah warga menjadi perhatian Kementerian ESDM. Karena itu, pemerintah menyiapkan peraturan menteri terkait konversi MCB. “Aturan permennya juga sudah disiapkan. Lagi proses harmonisasi,” imbuh Yuliot.
Berdasarkan laman resmi Kementerian ESDM, GPAS juga dikenal sebagai residual current device atau RCD. Perangkat itu juga dikenal sebagai residual current protective device atau RCPD. Di Amerika Serikat, perangkat sejenis dikenal sebagai ground fault circuit interrupter atau GFCI.
Peraturan Menteri ESDM tentang Penerapan GPAS pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah akan menjadi dasar hukum penerapan wajib GPAS.
Kebijakan wajib GPAS akan dilaksanakan secara bertahap untuk melindungi masyarakat dari bahaya listrik.
Pemerintah juga mendorong pabrikan GPAS mendukung kesiapan penerapan kebijakan tersebut. Dukungan tersebut mencakup peningkatan kapasitas produksi dan distribusi nasional. Dengan begitu, GPAS diharapkan mudah diakses masyarakat di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, pemerintah mendorong inovasi produk agar lebih adaptif. Pemerintah juga mendorong edukasi teknis bagi tenaga teknik dan instalatir.
Kementerian ESDM berharap regulasi dan dukungan berbagai pemangku kepentingan dapat mengurangi angka kecelakaan listrik.
Penerapan GPAS juga diharapkan dapat mencegah kebakaran dan memberi rasa aman bagi masyarakat pengguna listrik. (kompas*)












