JAGABERITA.ID – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya siap mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membongkar nama-nama yang terlibat dalam korupsi program makan bergizi gratis (MBG) periode 2025-2026.
Kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti mengatakan kliennya mengantongi daftar 26 nama yang diduga terkait dengan penentuan titik lokasi mitra satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) atau dapur MBG yang sedang diusut Kejagung.
“Ada sekitar 26 nama yang ditulisnya baik itu dari kalangan eksekutif maupun legislatif dan memiliki nama besar yang dianggapnya sebagai pihak yang melakukan tekanan berkaitan dengan titik-titik SPPG agar diatensi yang artinya, mereka yang nantinya akan menguasai SPPG tersebut,” kata Krisna Murti
Krisna membantah tuduhan yang menyebut kliennya melakukan praktik jual beli titik mitra SPPG sebagaimana disangkakan dalam perkara tersebut.
“Masa dibilang itu semua Sony yang jual. Artinya, gini setelah titik itu dikasih terus kemudian dialihkan ke siapa, transaksinya berapa jangan kemudian dianggap Pak Sony yang jual, padahal dia tahu saja tidak, tetapi malah sekarang dia yang dikorbankan, makanya Pak Sony bilang siap jadi JC untuk membongkar semua ini,” lanjutnya.
Menurut Krisna, selain adanya tekanan terkait penentuan titik mitra SPPG, kliennya juga mengaku kerap menerima arahan untuk mengatensi sejumlah nama yang diajukan kepadanya.
Menurutnya, 26 nama penentu titik dapur MBG yang dikantongi Sonny baru sebagian dari yang terlibat. Belum termasuk nama-nama yang disodorkan oleh kepala BGN Dadan Hindayana.
“Belum lagi nama-nama yang disodorkan Pak Kaban yang datang ke ruangannya minta Pak Sony mengatensi titipan atas nama ini atau itu, karena dia mana punya kuasa menolak hal-hal seperti itu. Makanya kami optimistis permintaan JC ini akan dikabulkan makanya beliau minta dilindungi oleh LPSK,” tukasnya.
Krisna menegaskan pengajuan status justice collaborator dilakukan sebagai langkah untuk mengungkap lebih jauh dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam penentuan titik-titik mitra SPPG yang kini menjadi bagian dari penyidikan kasus tersebut.
Diketahui, Kejagung sudah menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi MBG. Mereka adalah Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya. Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola program MBG 2025-2026.
Penyidik Kejagung menduga terdapat kerugian negara yang timbul akibat perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan program tersebut. Sejumlah dugaan yang menjadi fokus penyidikan antara lain praktik mark up dalam proses pengadaan barang dan jasa serta pemberian insentif kepada yayasan-yayasan yang menjadi mitra SPPG.
Hingga saat ini, Kejagung masih terus mendalami aliran dana, mekanisme pengadaan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Penyidik juga membuka peluang untuk mengembangkan perkara apabila ditemukan bukti baru selama proses penyidikan berlangsung.
Permohonan justice collaborator yang diajukan Sony Sonjaya berpotensi menjadi salah satu faktor penting dalam mengungkap konstruksi perkara secara lebih menyeluruh, termasuk menelusuri peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi program MBG di BGN. (beritasatu*)












