JAGABERITA.ID – Empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu (29/4/2026). Keempat terdakwa merupakan anggota BAIS TNI, yakni Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetia, dan Lettu Sami Lakka.
“Ya intinya berhubungan dengan rangkaian peristiwa kronologis dalam surat dakwaan itu yang tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya itu saudara bisa melakukan bantahan nanti dalam bentuk eksepsi. Silakan konsultasi dengan penasihat hukum Apakah mengajukan eksepsi atau tidak dipersilakan merapat,” ujar Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Selanjutnya, keempat terdakwa menuju meja penasihat hukum untuk berkonsultasi terkait dakwaan yang dibacakan Oditur Militer. “Para terdakwa telah mengerti dan memahami sehingga kami tidak melakukan eksepsi dan kami melanjutkan persidangan, terima kasih majelis,” imbuh Penasihat Hukum Terdakwa.
Karena para terdakwa tidak mengajukan eksepsi, sidang akan berlanjut ke tahap pembuktian atau pemeriksaan saksi pada 6 Mei 2026.
Jadi oditur untuk dari pihak terdakwa tidak mengajukan eksepsi berarti untuk sidang berikutnya saudara bisa memanggil 8 orang saksi ini,” jelasnya.
Fredy juga meminta Oditur Militer II-07 Jakarta menghadirkan korban dalam persidangan sebagai saksi, karena nama Andrie tidak tercantum dalam dakwaan sebagai saksi korban.
“Saya bertanya kepada para Oditur, di mana korban? Kenapa tidak diberikan keterangan untuk memberikan keterangan? Padahal itu kan menjadi substansi perkara ini. Kita mau menentukan bahwa ini luka berat, luka ringan, atau luka bagaimana,” tanya Fredy Ferdian.
“Ada memang visum itu, tapi kan kita perlu mendengar keterangan korban secara langsung. Ini tidak ada dalam Berita Acara Pemeriksaan saudara, dan dalam dakwaan pun tidak ada permintaan untuk menjadikan sebagai saksi. Silakan dijelaskan,” lanjut Fredy. Saat itu, Oditur menjelaskan bahwa korban sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun, karena kondisi kesehatannya belum membaik, korban belum dapat memberikan keterangan.
“Kalau misalnya bisa memberikan kesaksian, meskipun didampingi sama LPSK atau dari dokter, juga enggak ada masalah. Kalau enggak, saya punya kewenangan itu untuk menghadirkan,” kata Hakim.
“Didampingi LPSK pada saat persidangan. Bahkan kalau misalnya tidak bisa hadir secara fisik, kalau tidak bisa hadir secara fisik, hadir secara vicon, pakai Zoom, tidak masalah, dan itu diakomodir,” kata Hakim.
Sebelumnya, empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) didakwa menyiram air keras kepada Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus di Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).
Keempat terdakwa tersebut yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, serta Lettu Sami Lakka. Motif karena tersinggung dengan Andrie Yunus karena melakukan instrupsi di hotel Fairmont Jakarta pada 16 Maret 2025.
“Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI,” ujar Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Keempat terdakwa dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 469 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer, Pasal 468 ayat (1) sebagai subsider, serta Pasal 467 ayat (1) dan (2) sebagai lebih subsider, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023. (kompas*)












