BeritaDaerahPeristiwa

AKBP Basuki Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Levi Dosen Untag

4
×

AKBP Basuki Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Levi Dosen Untag

Sebarkan artikel ini

JAGABERITA.ID – Sidang putusan kasus kematian dosen Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi, yang bergulir masuk babak akhir.

Mantan perwira menengah Polda Jateng, AKBP Basuki divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (20/5/2026).

Vonis itu lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut lima tahun penjara.

Suasana ruang sidang tampak relatif sepi saat putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Ahmad Rasjid.

Namun di luar ruang sidang, aparat kepolisian tampak berjaga ketat mengantisipasi situasi selama persidangan berlangsung.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan AKBP Basuki terbukti lalai hingga menyebabkan kematian korban.

“Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya menyebabkan matinya orang lain sebagaimana diatur dalam dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif kedua,” ucap penggalan kalimat yang disampaikan Ketua Majelis Hakim Ahmad Rasjid saat membacakan putusan.

Majelis kemudian menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun kepada terdakwa.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun,” kata hakim.

Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan.

AKBP Basuki pun diperintahkan tetap berada dalam tahanan.

Dalam sebagian pertimbangannya, majelis hakim menyoroti sikap terdakwa yang dianggap mengetahui kondisi kritis korban, namun tidak melakukan tindakan penyelamatan yang semestinya.

Hakim mengungkapkan, terdakwa sebelumnya sudah dua kali mengantar korban ke rumah sakit dan mengetahui langsung kondisi Levi yang disebut membutuhkan perawatan intensif atau rawat inap.

Namun alih-alih membawa korban kembali mendapatkan pertolongan medis, terdakwa justru membiarkan korban tergeletak dan memilih tidur.

Majelis menilai Basuki sebagai anggota Polri seharusnya memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memberikan pertolongan pertama kepada korban yang berada dalam kondisi darurat.

Terlebih lagi, Terdakwa adalah seorang aparat Polri yang berdasarkan profesi, kedinasan, dan fungsi jabatannya memiliki kewajiban hukum melekat untuk melindungi, mengayomi masyarakat dan melakukan pertolongan pertama pada kemanusiaan,” lanjut hakim.

Majelis menyebut pembiaran yang dilakukan terdakwa menjadi faktor penting yang memperburuk kondisi Levi hingga akhirnya meninggal.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut AKBP Basuki dengan hukuman lima tahun penjara berdasarkan Pasal 428 ayat (3) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembiaran yang menyebabkan kematian.

Jaksa menilai terdakwa mengetahui kondisi Levi yang kritis namun tidak segera memberikan pertolongan memadai hingga korban meninggal dunia di sebuah kamar penginapan di Semarang pada 17 November 2025.

Rekaman CCTV yang beredar juga memperlihatkan terdakwa beberapa kali keluar-masuk kamar penginapan sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut beberapa jam kemudian.

Kuasa hukum AKBP Basuki, Jalal menyatakan, pihaknya akan mengajukan banding atas putusan itu.

Dia menilai, majelis hakim melakukan kekhilafan hukum karena menjatuhkan putusan berdasarkan pasal yang menurutnya tidak dibuktikan oleh jaksa.

“Majelis hakim menurut saya melakukan kekhilafan hukum,” ujar Jalal seusai sidang.

Menurut dia, jaksa dalam tuntutannya hanya membuktikan dakwaan alternatif pertama terkait pembiaran sebagaimana Pasal 428 KUHP Nasional.

“Yang dibuktikan jaksa itu hanya pasal pembiaran, nah sama majelis hakim, 428-nya tidak terbukti.”

“Tapi malah mengambil pasal yang tidak dibuktikan oleh jaksa,” katanya.

Jalal juga mempertanyakan lamanya hukuman yang dijatuhkan hakim.

“Setahu saya, Pasal 474 itu ancaman maksimalnya lima tahun. Tapi tadi diputus enam tahun karena dianggap ada pemberatan,” ujarnya.

Meski mengkritik putusan tersebut, Jalal menegaskan pihaknya tetap menghormati keputusan majelis hakim.

Di sisi lain, kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin atau Zainal Petir, menyambut putusan tersebut dengan puas. (tribunjateng*)