JAGABERITA.ID – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku mengamankan sebanyak enam ekor satwa yang dilindungi dari barang bawaan penumpang di Terminal Penumpang Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.
olisi Kehutanan BKSDA Maluku, Cardolin CH Latuputty menjelaskan, keenam satwa tersebut jenis aves atau burung yang dilindungi. “Ini sudah diamankan petugas pos Pelabuhan Yos Sudarso Ambon bersama pemangku kepentingan lainnya saat melakukan pengawasan terhadap barang bawaan penumpang,”ujarnya, Selasa (25/8/2026).
Keenam satwa yang diamankan terdiri atas dua ekor perkici pelangi (Trichoglossus haematodus), dua ekor nuri Maluku (Eos bornea), satu ekor nuri tengkuk ungu (Lorius domicella), dan satu ekor kakatua Maluku (Cacatua moluccensis).
“Seluruh satwa selanjutnya diserahkan kepada Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku untuk menjalani karantina dan pemeriksaan kesehatan sebelum dikembalikan ke habitat alaminya melalui proses pelepasliaran,”katanya.
BKSDA Maluku menegaskan, perlindungan terhadap satwa liar telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Ketentuan tersebut memperkuat larangan terhadap perburuan, kepemilikan, peredaran, dan perdagangan satwa dilindungi secara ilegal.
“Pelanggaran terhadap ketentuan pidana tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 15 tahun sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
BKSDA Maluku mengimbau masyarakat untuk tidak menangkap, memelihara, membeli, menjual, maupun membawa satwa dilindungi secara ilegal.
Upaya tersebut diperlukan untuk menjaga kelestarian kekayaan hayati Maluku agar tetap terjaga dan dapat dinikmati oleh generasi mendatang. (ant*)












