BeritaEkonomiPeristiwa

Polisi Tegaskan Siapa Pun yang Halangi Penggeledahan Restoran di Cipete Bisa Dipidana

15
×

Polisi Tegaskan Siapa Pun yang Halangi Penggeledahan Restoran di Cipete Bisa Dipidana

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto ditemui di lokasi penggeledahan kasus korupsi PLN, Jaksel
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto ditemui di lokasi penggeledahan kasus korupsi PLN, Jaksel

JAGABERITA.ID – Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa upaya penyidikan yang dilakukan kepolisian tidak boleh dihalangi. Budi menegaskan, pihak-pihak yang berusaha menghalangi penggeledahan terkait dugaan korupsi batu bara PLN, Asabri, dan Krakatau Steel di restoran di Cipete, Jakarta Selatan dapat dipidana.

“Kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk kita sama-sama menghormati proses yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Kami menyampaikan kepada siapa pun yang mencoba menghalang-halangi dalam proses penyidikan, dapat diproses berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tegas Budi kepada awak media di Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).

Budi juga menjelaskan bahwa upaya penggeledahan yang dilakukan kepolisian telah menganut asas profesionalitas, proporsionalitas, akuntabel, dan dapat dipertanggung jawabkan

Untuk memastikan penggeledahan berjalan dengan lancar, anggota Korps Brimob bersenjata diturunkan ke lokasi, di Restoran de Clan dan Koin Money Changer.

“Penggeledahan adalah guna untuk mencari, menemukan barang bukti untuk memenuhi tindak pidana yang sedang dipersangkakan,” imbuh Budi.

Sementara itu saat menggeledah sejumlah titik yang berkaitan dengan dugaan korupsi yang mengakibatkan blackout di Sumatera, rumah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, dijaga ketat oleh aparat TNI.

Di sekitar rumah dinas yang terletak di Jalan Radio I juga terlihat sejumlah mobil berpelat dinas TNI.

Di taman yang berada di depan rumah, terlihat sejumlah anggota TNI yang duduk. Portal menuju jalan tersebut juga sempat ditutup, sehingga warga hanya bisa melintas di jalan seberangnya. Hal ini sempat menyebabkan kemacetan karena pengendara hanya bisa menggunakan satu jalur untuk dua arah.

Budi tak mau mengaitkan penggeledahan di restoran dengan Febrie, sekaligus status restoran yang diisukan dimiliki Febrie. Menurut Budi, hal tersebut harus didalami lebih lanjut oleh kepolisian. “Ada info dari mana (restoran milik Febrie)? Silakan tanyakan sama yang tahu. Kami asasnya tetap, asas praduga tak bersalah. Kalau ada yang mengait-ngaitkan itu, silakan itu di luar dari statement kami dari kepolisian,” ujar Budi.

Adapun penggeledahan ini adalah upaya pencarian barang bukti baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan suap oleh sejumlah pihak. “Penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan dua laporan polisi, tentang dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang serta dugaan tindak pidana suap,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Mackbon, ditemui di lokasi, Rabu.

Mackbon merinci, dua laporan tersebut berkaitan dengan proses penanganan hukum PT Asabri dan Asuransi Jiwasraya dalam kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2025. Selain itu, penggeledahan juga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam proses penyelesaian uang PT CBS kepada PT KNO oleh penyelenggara negara dalam kurun waktu yang sama. (kompas*)