BeritaParlemenPeristiwa

KPK Sebut Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Minta Fee 10 Persen dari Nilai Proyek Rekanan

12
×

KPK Sebut Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Minta Fee 10 Persen dari Nilai Proyek Rekanan

Sebarkan artikel ini
Tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa Ma'ruf Cahyono, mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta
Tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa Ma'ruf Cahyono, mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta

JAGABERITA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap konstruksi perkara gratifikasi mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ma’ruf Cahyono, dalam dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR. Dalam penyidikan tersebut, KPK menemukan istilah “uang Assalamualaikum” yang diduga digunakan sebagai sebutan untuk fee proyek yang diminta kepada calon rekanan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, saat menjabat sebagai pengguna anggaran (PA), Ma’ruf Cahyono diduga menunjuk dirinya sendiri sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) di Sekretariat Jenderal MPR.

Menurut KPK, Ma’ruf kemudian memerintahkan orang kepercayaannya, Zakaria, untuk menghubungi sejumlah pengusaha yang akan mengikuti proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR.

Dalam proses tersebut, calon rekanan disebut diminta memberikan fee terlebih dahulu yang dikenal dengan istilah “uang hangus” atau “uang Assalamualaikum”, dengan besaran sekitar 10% dari nilai paket pekerjaan.

“Adapun total uang yang diterima MC (Ma’ruf Cahyono) dari fee tersebut mencapai sekitar Rp 7 miliar, baik yang diterima secara langsung maupun melalui perantara, yakni saudara Z (Zakaria),” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026) malam.

KPK menduga setelah proses tersebut, Ma’ruf memerintahkan para staf yang menangani pengadaan barang dan jasa untuk menunjuk penyedia sesuai pihak yang dikehendakinya atau yang direkomendasikan melalui Zakaria dengan mekanisme penunjukan langsung.

Selain menerima fee proyek, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan fasilitas lain berupa akun trading pada salah satu perusahaan pialang dari rekanan yang memenangkan paket pekerjaan di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR. Nilai akun tersebut diperkirakan mencapai Rp 14,4 miliar.

Tak hanya itu, KPK mengungkap Ma’ruf juga diduga membuka rekening nominee atas nama Fauzul Akhyar, pihak swasta dari PT Valbury Ecapital International (VEI) yang juga merupakan penyedia alat tulis kantor (ATK) di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR.

Melalui rekening dan akun tersebut, pada periode 2021-2022, Ma’ruf diduga menerima dana sebesar Rp 16,4 miliar.

“Sehingga terhadap dua penerimaan di dalam rekening dan akun trading sebagai rekening penampungan tersebut, MC (Ma’ruf Cahyono) diduga telah menerima gratifikasi mencapai sekitar Rp 30 miliar,” beber Taufik.

Dalam perkembangan perkara, KPK resmi menahan Maruf Cahyono selama 20 hari, terhitung mulai 9 Juli hingga 28 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perkara tersebut, Maruf disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam dugaan gratifikasi Maruf Cahyono terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR. (beritasatu*)