JAGABERITA.ID – Di tengah konflik di kawasan Timur Tengah, Badan Keselamatan Penerbangan Uni Eropa atau European Union Aviation Safety Agency (EASA) melarang maskapai penerbangan beroperasi di wilayah udara Iran, Irak, dan Lebanon.
Pada Rabu (8/7/2026), EASA menyatakan larangan tersebut berlaku hingga 31 Agustus 2026. Larangan diterbitkan respons atas meningkatnya ketegangan di kawasan Timur Tengah serta potensi aksi militer lanjutan menyusul serangan terbaru antara Amerika Serikat (AS) dan Iran.
Selain mengeluarkan larangan untuk tiga negara tersebut, EASA juga meminta maskapai penerbangan berhati-hati saat melintasi wilayah udara Bahrain, Kuwait, Israel, Yordania, Qatar, Oman, Uni Emirat Arab (UEA), dan Arab Saudi.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan apakah EASA akan menerbitkan peringatan baru bagi maskapai yang beroperasi di wilayah udara negara-negara tersebut.
Sebelumnya, militer AS kembali menggempur sejumlah wilayah Iran pada Rabu (8/7/2026) pagi, hanya beberapa jam setelah tiga kapal dagang diserang di Selat Hormuz. Serangan ini menjadi babak terbaru dalam ketegangan yang mengancam keberlangsungan kesepakatan damai sementara untuk mengakhiri konflik antara Washington dan Teheran.
Dalam pernyataan resminya, Komando Pusat Amerika Serikat (Centcom) menegaskan operasi tersebut bertujuan memberikan konsekuensi besar terhadap pihak yang menyerang kapal komersial yang diawaki warga sipil tak bersalah di jalur pelayaran internasional.
Menurut Centcom, aksi Iran dinilai sebagai tindakan yang tidak beralasan, berbahaya, serta merupakan pelanggaran terhadap kesepakatan gencatan senjata yang telah disepakati oleh kedua negara. (beritasatu*)












