BeritaEkonomiPeristiwa

Brigjen Iwan Jadi Tersangka, Polri Dukung Kejagung Usut Korupsi MBG

17
×

Brigjen Iwan Jadi Tersangka, Polri Dukung Kejagung Usut Korupsi MBG

Sebarkan artikel ini
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir

JAGABERITA.ID – Polri menegaskan dukungannya terhadap proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam pengusutan dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Kejagung menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan (LMI), sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menegaskan institusinya menghormati dan mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejagung. “Polri mendukung dan menghormati penegakan hukum dalam kasus korupsi MBG yang dilakukan Kejaksaan Agung,” ujarnya, Kamis (2/7/2026).

Isir menegaskan Polri berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi serta tidak memberikan perlakuan khusus kepada anggota yang terbukti melakukan tindak pidana.

“Polri senantiasa bersikap tegas sesuai ketentuan kedinasan yang berlaku dan berkomitmen tidak ada impunitas terhadap setiap individu personel Polri yang melakukan tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi,” tegasnya.

-Penjualan Food Tray

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan penetapan Lalu Muhammad Iwan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG. “Kami menetapkan satu orang tersangka,” ujarnya.

LMI diketahui pernah menjabat sebagai kepala biro hukum dan humas BGN hingga Maret 2025. Saat ini, ia menjabat sebagai sekretaris deputi bidang promosi dan kerja sama BGN dan merupakan anggota Polri yang diperbantukan di lembaga tersebut.

Menurut penyidik, LMI diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan R mendirikan sebuah perusahaan untuk menjual food tray kepada calon mitra satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) dengan harga yang telah ditentukan.
“Mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI,” ungkap Syarief.

Penyidik juga menduga harga tersebut telah mencakup bagian yang diperuntukkan bagi LMI sebagai syarat agar pengadaan food tray disetujui. “Dalam harga tersebut termasuk ada bagian kepada saudara LMI supaya lokasi tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan ompreng itu,” jelasnya.

Kejagung telah menahan LMI selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (beritasatu*)