JAGABERITA.ID – Mantan finalis Putri Indonesia asal Riau, Jeni Rahmadial Fitri, menjalani sidang perdana kasus dugaan malapraktik klinik kecantikan abal-abal di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (2/7/2026). Sidang perdana beragendakan pembacaan surat dakwaan. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru Mey Ziko mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Jeni dengan tiga pasal.
“Hari ini telah dilaksanakan sidang perdana terdakwa Jeni, yaitu pembacaan dakwaan. Jeni disangka dengan tiga surat dakwaan,” ujar Ziko, Kamis.
Menurut Ziko, Jeni didakwa melanggar Pasal 439 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Pidana terkait dugaan praktik tenaga medis tanpa keahlian khusus yang mengakibatkan sejumlah korban mengalami cacat permanen.
Selain itu, Jeni juga didakwa melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Usai dakwaan dibacakan, Jeni melalui tim kuasa hukumnya mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan JPU.
“Jeni mengajukan eksepsi, yang sidangnya nanti tanggal 9 Juli, Kamis mendatang,” imbuh Ziko. Dalam perkara tersebut, JPU juga mengajukan total 53 barang bukti.
Kasus Berawal dari Laporan Korban Kasus ini sebelumnya diungkap Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau yang membongkar praktik klinik kecantikan ilegal di Kota Pekanbaru. Jeni ditangkap pada Selasa (28/4/2026). Perempuan yang merupakan eks finalis Putri Indonesia 2024 itu diduga melakukan tindakan medis di klinik kecantikannya tanpa memiliki kompetensi di bidang medis.
Dalam praktik tersebut, Jeni diduga melakukan sejumlah tindakan medis yang mengakibatkan beberapa korban mengalami cacat permanen. Kasus ini terungkap setelah dua korban melapor ke Polda Riau. Meski jumlah korban disebut mencapai puluhan orang, hingga kini baru tiga orang yang membuat laporan resmi kepada kepolisian. (kompas*)












