BeritaDaerahPeristiwa

Sopir Taksi Hijau Jadi Tersangka Buntut Kecelakaan KRL di Bekasi Timur

5
×

Sopir Taksi Hijau Jadi Tersangka Buntut Kecelakaan KRL di Bekasi Timur

Sebarkan artikel ini

JAGABERITA.ID – Polisi menetapkan sopir taksi Green SM, Richard Rudolf, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang melibatkan KRL di Bekasi Timur, Jawa Barat.

Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Gefri Agitia mengatakan, tersangka dijerat Pasal 310 Ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ancaman hukumannya berupa pidana enam bulan penjara atau denda Rp 1 juta.

“Penyebab terjadinya laka lantas KRL vs taksi Green SM adalah karena lalainya pengemudi RRP,” ujar Gefri, Kamis (21/5).

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Richard. Gefri menyebut perkara ini masuk kategori tindak pidana ringan (tipiring) yang proses hukumnya ditangani hakim tunggal di pengadilan negeri.

“Perkara laka lantas KRL green SM merupakan kategori perkara sumir/tipiring yang ditangani oleh hakim tunggal di PN dan penyidik laka lantas sebagai penuntut,” kata dia.

Sementara itu, polisi memastikan masinis KRL tidak dijerat pidana dalam perkara ini. Dasarnya, Pasal 124 UU Perkeretaapian mengatur pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang. (kumparan*)