BeritaDaerahEkonomiPeristiwa

Tambang Emas Ilegal di Aceh Minta Dihentikan

3
×

Tambang Emas Ilegal di Aceh Minta Dihentikan

Sebarkan artikel ini
Alat berat terparkir di area tambang emas ilegal di Kawasan Kecamatan Sungai Mas, Aceh Barat, Aceh.
Alat berat terparkir di area tambang emas ilegal di Kawasan Kecamatan Sungai Mas, Aceh Barat, Aceh.

JAGABERITA.ID – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh mengeluarkan maklumat bersama untuk penghentian aktivitas pertambangan emas ilegal serta mengultimatum seluruh alat berat di lokasi harus segera dikeluarkan selambat-lambatnya pada pertengahan Agustus 2026.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi mengatakan, maklumat penghentian tambang emas telah ditandatangi bersama Forkompimda Aceh. “
Penandatangan maklumat ini tertanggal 23 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Gubernur Aceh, Wali Nanggroe Aceh, Ketua DPR Aceh, Kapolda Aceh, Pangdam IM, Kejati Aceh, Kabinda Aceh, Danlanud SIM, Danlanal Sabang, Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, dan Ketua MPU Aceh.

Maklumat tersebut, kata Nurlis, dikeluarkan karena maraknya kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI) dan penggunaan bahan berbahaya, beracun meliputi merkuri/air raksa atau sianida pada beberapa kabupaten/kota di Aceh yang mengakibatkan penurunan kualitas lingkungan hidup sehingga mengancam kelangsungan kehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya.

Nurlis, maklumat ini juga mengingatkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan emas tanpa izin untuk segera menghentikannya, karena berpotensi terjadinya tindakan pidana sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kemudian, juga diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Selain itu, lanjut Nurlis, pada poin dua maklumat tersebut disampaikan bahwa setiap orang yang melakukan pengadaan, penyimpanan, peredaran/jual-beli serta penggunaan merkuri/air raksa (Hg) dan sianida (CN) tanpa izin, juga segera menghentikan kegiatannya.

Selanjutnya, maklumat itu meminta Forkopimda kabupaten/kota se Aceh untuk berperan aktif dalam memantau, mengawasi dan mengambil tindakan terhadap kegiatan penambangan emas tanpa izin pada wilayah masing-masing.

Poin terakhir, tambah Nurlis, Forkopimda Aceh mengultimatum untuk segera menghentikan PETI dan mengosongkan/mengeluarkan alat yang berkaitan dengan aktivitas dimaksud paling lama tanggal 17 Agustus 2026.

“Jika masih terdapat aktivitas beserta peralatan penambangan, akan diambil tindakan persuasif, preventif dan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap pelaku, penyandang dana, penadah maupun pihak lain yang terlibat dalam aktivitas PETI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Nurlis membacakan isi maklumat.

Sebagai informasi, berdasarkan data yang sampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir, lokasi pertambangan emas ilegal tersebut tersebar di Kabupaten Aceh Besar, Pidie, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, dan Aceh Selatan. (ant*)