JAGABERITA.ID – Motif Bambang Irawanto (53) tega membunuh dan membakar Sri Lestari (42) di pos ronda tepi Jalan Raya Purwodadi-Semarang, Desa Kebonagung, Kabupaten Demak diungkap. Polisi menyebut pelaku merasa sakit hati kepada korban.
Kapolres Demak, AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra menjelaskan, usai pemeriksaan terhadap tersangka, penyebab kejadian itu motifnya adalah karena sakit hati.
Samel menjelaskan, saat menjelang kejadian pelaku bersama korban sedang berboncengan motor. Di tengah jalan, korban minta diantarkan ke rumah mantan suaminya.
“Perjalanan itu adalah tersangka ini membonceng korban. Korban minta diantar ke rumah mantan suami korban dengan tujuan karena memang ingin minta uang berobat untuk anaknya,” ujar Samel, kepada wartawan di Mapolres Demak, Kamis (3/9/2026).
Samel menyebut pelaku menolak permintaan itu. Meski belum ada pengakuan, ia menduga pelaku merasa cemburu sehingga tidak mau mengantarkan korban ke rumah mantan suaminya.
“Namun tersangka menolak dan di situ terjadi cekcok sampai dengan tiba di lokasi. Kalau dari pengakuan belum ada, cuma perkiraan kita yang namanya mereka berpacaran dimungkinkan itu ada rasa cemburu,” ungkap Samel.
Samel menuturkan keduanya tiba di pos ronda TKP pembunuhan itu untuk beristirahat. Di sana, adu mulut korban dengan pelaku semakin memanas.
“Di lokasi kejadian, korban dan tersangka turun dan kemudian cekcoknya makin hebat. Sampai dengan si korban mengeluarkan kata-kata kasar terhadap tersangka,” beber Samel.
Samel mengungkapkan perkataan kasar dari korban membuat pelaku sakit hati. Ia spontan mengambil palu dari jok motor dan mengeksekusi korban dengan tiga kali pukulan.
“Sehingga kata-kata itu membuat sakit hati tersangka dan saat itu juga tersangka mengambil alat berupa palu yang biasa dia gunakan untuk bekerja itu di balik jok motornya,” kata Samel.
Kemudian menghantam dengan keras kepala korban beberapa kali. ‘Berdasarkan keterangan dilakukan kurang lebih tiga kali,” tambahnya.
Samel mengungkapkan pelaku membakar korban dengan bensin pertalite yang diambil dari jok motor. Ia menduga aksi itu bertujuan untuk menghilangkan jejak.
“Kalau pengakuan dari tersangka membakar itu menggunakan bahan bakar jenis pertalite yang ada dalam motor. Jadi menggunakan handuk, handuknya itu dicelupin kan itu meresap. Kemudian dikeluarkan, dikumpulkan, dituangkan ke jenazah,” papar Samel.
“Biasanya ini berdasarkan pengalaman ya, ini tujuannya tidak lain untuk mengaburkan, mempersulit identifikasi jenazah. Tapi untuk pastinya kita menunggu hasil pemeriksaan,” imbuhnya.
Berdasarkan hasil pendalaman sementara, aksi pelaku bukan dikategorikan sebagai pembunuhan berencana. Samel menegaskan pelaku dijerat pasal tentang pembunuhan atau penganiayaan berat mengakibatkan kematian.
“Untuk keterangan dari tersangka saat ini kita masih pada pembunuhan biasa, masih spontan karena cek cok tadi yang korban mengeluarkan kata-kata kasar yang menyakiti hati tersangka dan secara spontan tersangka melakukan pembunuhan itu,” pungkas Samel.
Sedangkan untuk pasal yang dilanggar ini pasal 458 KUHP atau pasal 468 ayat 2 KUHP dan ancaman hukumannya ini 15 tahun penjara. (dtk*)












