JAGABERITA.ID – Ahli yang dihadirkan pemerintah dalam sidang uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Agung Harsoyo menyebut berdasarkan fakta empiris, tak ada kerugian sistemik dari kuota internet yang hangus.
Pasalnya, kata dia, apabila suatu sistem benar-benar merugikan konsumen secara struktural, maka muncul gejala yang jelas, seperti harga kuota yang terus meningkat, pilihan layanan Ahli sebut tak ada kerugian sistemik dari kuota internet yang hangus semakin sedikit, penetrasi layanan yang menurun, kualitas layanan yang memburuk, atau terjadi kegagalan pasar.
“Namun, yang terjadi di Indonesia justru sebaliknya,” beber Agung dalam sidang pleno di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, (29/6/2026)
Ia mengungkapkan hasil survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menunjukkan dalam beberapa tahun terakhir, jumlah pengguna internet di Indonesia meningkat, kapasitas jaringan meningkat, cakupan wilayah yang terlayani semakin luas, pilihan layanan semakin banyak, inovasi produk terus berkembang, dan biaya akses internet menjadi semakin terjangkau.
Untuk itu, dia mengatakan fakta tersebut menunjukkan ekosistem yang ada telah bekerja secara efektif dalam menghasilkan manfaat bagi masyarakat.
Begitu pula jika dilihat berdasarkan perspektif asas undang-undang, Agung menyampaikan jika diukur berdasarkan asas yang ditetapkan dalam Pasal 2 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yaitu tentang asas manfaat, masyarakat telah memperoleh akses digital yang luas dan terjangkau.
Selain itu terkait asas adil dan merata, sambung dia, berbagai segmen masyarakat telah dapat memilih layanan sesuai kebutuhan dan kemampuan.
Kemudian untuk asas kepastian hukum, dia menuturkan hak, kewajiban, harga, dan syarat layanan telah disampaikan secara transparan.
Dengan demikian, dia mengatakan apabila ekosistem telekomunikasi dilihat secara utuh, negara telah melaksanakan kewajiban regulasinya, operator telah melaksanakan kewajiban penyelenggaraan layanannya, dan konsumen telah memperoleh haknya berupa akses, informasi, serta kebebasan memilih.
Praktik yang berkembang selama ini bukan hubungan yang merugikan salah satu pihak, melainkan suatu keseimbangan hak dan kewajiban yang menghasilkan manfaat bersama bagi konsumen, industri, dan negara,” tuturnya.
Agung yang merupakan Dosen Sekolah Teknik Elektro dan Informatika Institut Teknologi Bandung sekaligus Kepala Divisi Teknologi Informasi Perum Bulog tersebut, memberikan keterangan sebagai ahli dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan 33/PUU-XXIV/2026. (ant*)












