JAGABERITA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait pemeriksaan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin.
Dalam pengembangan kasus tersebut, penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita logam mulia emas seberat 1,3 kilogram dan uang tunai Rp 100 juta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan barang bukti tersebut ditemukan dari rumah seorang pemeriksa pajak di Malang, Jawa Timur.
“Penyidik juga mengamankan barang bukti di rumah pemeriksa pajak di Malang, dalam bentuk logam mulia emas seberat 1,3 kg dan uang tunai senilai Rp 100 juta,” ujar Budi, Kamis (13/8/2026).
Menurut Budi, seluruh barang bukti yang diperoleh akan ditelaah untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara yang sedang dikembangkan. “Penyidik selanjutnya akan menelaah setiap barang bukti yang didapatkan dalam rangkaian upaya paksa penggeledahan ini,” katanya.
Geledah Sejumlah Lokasi
Budi menjelaskan, penggeledahan di Malang merupakan bagian dari rangkaian penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di sejumlah wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur pada Selasa-Rabu (11-12/8/2026).
Selain Malang, penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Wilayah Pajak Surakarta serta sejumlah lokasi di Klaten, Jombang, dan Surabaya.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara suap pemeriksaan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara tersebut,” ujar Budi.
Dalam pengembangan perkara ini, KPK diketahui telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik).
Ketiga sprindik tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian suap kepada penyelenggara negara, dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara dari pihak swasta yang belum terjerat perkara, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Meski telah menerbitkan tiga sprindik, KPK menyatakan belum menetapkan tersangka dalam tiga perkara pengembangan tersebut. Hal itu karena ketiga penyidikan menggunakan sprindik umum. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup.
Penyidikan tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin.
Dalam perkara sebelumnya, kasus tersebut menjerat Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purno Wijoyo, pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor.
Penggeledahan dan penyitaan terbaru menjadi bagian dari upaya KPK mengungkap lebih jauh aliran uang serta aset yang diduga berkaitan dengan perkara suap pemeriksaan restitusi pajak tersebut. (beritasatu*)












