BeritaPeristiwa

Rekam Jejak Jampidsus Febrie, Jaksa Pembongkar Kasus Besar Kini Tersangka

12
×

Rekam Jejak Jampidsus Febrie, Jaksa Pembongkar Kasus Besar Kini Tersangka

Sebarkan artikel ini
Jampidsus, Febrie Ardiansyah
Jampidsus, Febrie Ardiansyah

JAGABERITA.ID – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara pengadaan batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel.

Penetapan tersangka itu disampaikan oleh Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR dan Kejaksaan Agung di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

“Kami telah menetapkan tersangka FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” kata Totok.

Perbuatan Febrie disangka melanggar Pasal 12 huruf i dan 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3, Pasal 4 Undang-Undang TPPU atau Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b KUHP.

Penetapan tersangka dilakukan setelah dua hari sebelumnya, penyidik Polri menggeledah rumah Febrie dan menyita berbagai barang bukti bernilai ratusan miliar diduga terkait dengan kasus yang ditanganinya. Sebelum diumumkan sebagai tersangka, Febrie sudah lebih dahulu memutuskan mengundurkan diri dari Jampidsus.

Penetapan Febrie sebagai tersangka menjadi batu sandungan mengingat sosok dia selama ini dikenal sebagai jaksa pemberani yang membongkar berbagai kasus skandal megakorupsi. Pria kelahiran Jambi, 19 Februari 1968 itu selama ini ditakuti oleh koruptor.

Sejak dilantik sebagai jampidsus oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 6 Januari 2022, Febrie mencatat berbagai rekor penanganan kasus-kasus megakorupsi melibatkan koorporasi besar dan menyelamatkan triliunan uang negara dari para koruptor.

Karier Melejit Jampidsus Febrie

Febrie Ardiansyah memiliki rekam jejak mentereng di kejaksaan. Karier Febrie sebagai jaksa dimulai di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kerinci, pada 1996. Dia sempat dipercaya menjadi kepala seksi intelijen sebelum pindah ke tempat lain.

Febrie pernah menjabat kepala Kejaksaan Negeri Bandung, asisten tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, wakil kepala Kejati Yogyakarta, wakajati Jakarta, dan kajati Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pada 29 Juli 2026, Febrie dilantik menjadi kajati Jakarta. Selang lima bulan kemudian, dia ditarik ke Kejagung dan dipromosi sebagai direktur penyidikan Jampidsus.

Selama menjabat direktur penyidikan Jampidsus, Febrie menangani sejumlah perkara besar dengan nilai kerugian negara mencapai triliunan rupiah. Tiga di antaranya kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, PT Asabri, dan korupsi fasilitas kredit PT Bank Tabungan Negara (BTN).

Dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, enam orang dipidana, yakni Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, serta Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian Jiwasraya sebesar Rp 16,8 triliun.

Dalam kasus korupsi PT Asabri, Kejaksaan Agung menjerat sembilan orang, antara lain mantan Direktur Utama PT Asabri Mayjen TNI (Purn) Adam R Damiri, Letjen TNI (Purn) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro, eks Kepala Divisi Investasi PT Asabri Ilham W Siregar, Lukman Purnomosidi, Hari Setiono, dan Jimmy Sutopo. BPK mencatat kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 22,78 triliun.

Sementara itu, dalam kasus korupsi fasilitas kredit PT Bank Tabungan Negara (BTN), lima tersangka diproses dan ditahan, yakni Ghofir Effendy, Yunan Anwar, Icshan Hasan, H Maryono, dan Widi Kusuma Putranto.

Keberanian Febrie membongkar kasus besar menjadi salah satu alasan dia kemudian dipercaya menjadi Jampidsus. Namun, jalannya tak mulus. Dia kini justru diduga terlibat skandal kasus dan dijadikan tersangka oleh Polri.

Berikut deretan kasus besar yang pernah dibongkar Febrie Ardiansyah:

  1. Korupsi timah dengan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.
  2. Korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.
  3. Korupsi Jiwasraya.
  4. Korupsi PT Asabri.
  5. Korupsi ekspor CPO.
  6. Korupsi impor besi atau baja.
  7. Korupsi PT Garuda Indonesia.
  8. Koripsi PT Waskita Karya.
  9. Korupsi PT Angkasa Pura II.
  10. Korupsi Duta Palma Group.
  11. Korupsi PT Antam.
  12. Korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina.
  13. Kasus Sritex.
  14. Korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG). (beritasatu*)