BeritaEkonomiGaya HidupPeristiwa

Putusan MK Terkait Kuota Internet Hangus, IAW Minta Audit Tata Kelola

3
×

Putusan MK Terkait Kuota Internet Hangus, IAW Minta Audit Tata Kelola

Sebarkan artikel ini

JAGABERITA.ID – Indonesian Audit Watch (IAW) menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengaudit tata kelola kuota internet dan menyiapkan mekanisme restitusi bagi konsumen.

Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus mengatakan Mahkamah telah menegaskan bahwa sisa kuota internet memiliki nilai ekonomi sehingga wajib memperoleh perlindungan.

“Kini pertanyaannya bukan lagi apakah kuota hangus dibolehkan, tetapi berapa besar nilai ekonomi milik masyarakat yang selama bertahun-tahun hilang tanpa pilihan, tanpa kompensasi, dan tanpa pernah diaudit secara terbuka,” beber Iskandar, Sabtu (25/7/2026).

Menurut dia, putusan MK yang mewajibkan operator telekomunikasi menyediakan pilihan agar sisa kuota internet tetap dapat digunakan belum menyelesaikan persoalan secara menyeluruh.

Karena itu, IAW mendorong pemerintah tidak hanya menerapkan putusan tersebut untuk layanan ke depan, tetapi juga membuka data kuota internet yang hangus selama bertahun-tahun guna menghitung hak konsumen yang hilang.

Iskandar menilai putusan yang dibacakan MK pada Kamis (23/7) tidak menghapus ketentuan masa aktif paket internet. Operator masih dapat menawarkan berbagai jenis paket, baik yang dilengkapi fasilitas rollover maupun tidak.

Namun, menurut dia, operator tidak lagi dibenarkan menghapus seluruh sisa manfaat yang telah dibeli pelanggan hanya karena masa aktif paket berakhir.

“Yang dikoreksi Mahkamah bukan keberadaan masa aktif, melainkan sistem yang memungkinkan hak ekonomi konsumen hilang begitu saja tanpa pilihan perlindungan yang adil,” ujarnya.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan sisa kuota merupakan manfaat ekonomi yang telah dibayar konsumen sehingga berkaitan dengan perlindungan hak milik dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Mahkamah juga meminta operator menyediakan pilihan layanan berupa akumulasi kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, maupun bentuk perlindungan lain tanpa membebankan biaya tambahan kepada pelanggan.

IAW menilai putusan tersebut mengubah cara pandang terhadap kuota internet. Selama ini, hubungan antara operator dan pelanggan dianggap selesai ketika masa aktif paket berakhir meskipun masih terdapat sisa kuota yang belum digunakan.

Menurut Iskandar, kepentingan komersial perusahaan tidak lagi dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menghapus manfaat ekonomi yang telah dibayar masyarakat.

Dalam advokasinya, IAW memperkirakan nilai kuota internet yang tidak termanfaatkan mencapai sekitar Rp 63 triliun per tahun, dengan akumulasi sekitar Rp 613 triliun dalam jangka panjang. Namun, ia menegaskan angka tersebut masih berupa estimasi yang harus diuji melalui audit resmi pemerintah.

“Hitungan IAW bukan putusan pengadilan dan bukan hasil audit final. Justru karena itu negara harus mengujinya menggunakan data primer milik operator, mulai dari jumlah paket yang terjual, volume kuota yang digunakan, kuota yang hangus, hingga perlakuan akuntansinya,” ungkap Iskandar. (ant*)