JAGABERITA.ID – Setelah enam bulan menyelidiki kasus kematian mahasiswi Universitas Negeri Manado (Unima), Anthoniela Evia Maria Mangolo (AEM), Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulawesi Utara akhirnya menetapkan seorang dosen Unima berinisial DS sebagai tersangka.
Penetapan tersebut dilakukan dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap korban. Sebelumnya, AEM ditemukan meninggal dunia di kamar indekosnya pada akhir Desember 2025.
Direktur Ditres PPA-PPO Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Nonie Sengkey, mengatakan penyidik telah menggelar perkara setelah memperoleh keterangan dari ahli psikologi forensik.
“Perkembangan kasus Unima, beberapa waktu yang lalu kita sudah melaksanakan gelar penetapan tersangka. Setelah kita mengantongi keterangan ahli dari Apsifor (asosiasi psikologi forensik),” ujar Nonie di Mapolda Sulut, Rabu (1/7/2026).
Ia menjelaskan, hasil gelar perkara tersebut menjadi dasar penyidik menaikkan status hukum DS menjadi tersangka.
“Kemudian kita melaksanakan gelar penetapan tersangka dan telah menetapkan DS sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh korban Unima. Seperti yang kita tahu, bahwa DS itu adalah dosen dari Unima,” katanya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, DS belum ditahan. Menurut Nonie, keputusan itu diambil karena kondisi kesehatan yang bersangkutan masih memerlukan penanganan medis.
Tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan kemarin itu dalam kondisi sakit, membutuhkan perawatan, ada melaksanakan operasi. Kita sudah bawa juga periksa di Rumah Sakit Bhayangkara dan sudah ada surat keterangan. Nanti setelah itu baru kita pikirkan lagi,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Zhem Wengen, mengapresiasi langkah penyidik Polda Sulawesi Utara yang dinilainya responsif dalam menangani perkara tersebut.
“Atas nama keluarga, sebagai kuasa hukum korban adik EM, mengucapkan terima kasih kepada Kepolisian Sulawesi Utara dalam hal ini Direktorat PPA dan PPO. Ibu Dir dan Pak Paulus serta seluruh penyidik di PPA yang selalu membuka ruang komunikasi yang baik dengan kami kuasa hukum dan keluarga,” tutur Zhem.
Ia juga menyampaikan penghargaan kepada kalangan media yang terus mengikuti perkembangan kasus sejak pertama kali mencuat ke publik.
“Tak sampai di situ, (kami) juga mengucapkan terima kasih kepada semua teman-teman media yang dengan setia mengawal kasus atas meninggalnya adik Evia Mangolo,” ucapnya.
Kasus kematian mahasiswi Unima di Kota Tomohon sempat menyita perhatian masyarakat Sulawesi Utara pada penghujung 2025. Saat pertama ditemukan, korban berada dalam kondisi tergantung di kamar indekosnya.
Namun, arah penyelidikan berubah setelah polisi menemukan surat wasiat di lokasi kejadian. Isi surat tersebut memunculkan dugaan adanya persoalan lain yang melatarbelakangi kematian korban sehingga mendorong keluarga meminta penyelidikan lebih mendalam.
Orang tua korban kemudian mendesak dilakukannya autopsi untuk mengungkap penyebab kematian secara ilmiah. Laporan resmi kepada kepolisian disampaikan pada Rabu (31/12/2025), sehari setelah jenazah ditemukan, guna memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain.
Seiring perkembangan penyidikan, Polda Sulawesi Utara akhirnya mengungkap dugaan tindak kekerasan seksual yang diduga dialami EM sebelum meninggal dunia. Penetapan DS sebagai tersangka menjadi babak baru dalam pengungkapan kasus tersebut. (yuli)












