BeritaDaerahEkonomi

Kejati Jateng Catat Penyelamatan Keuangan Negara Rp 36,8 Miliar

7
×

Kejati Jateng Catat Penyelamatan Keuangan Negara Rp 36,8 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Teguh Subroto
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Teguh Subroto

JAGABERITA.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah mencatat penyelamatan keuangan negara dari perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada periode Januari hingga Agustus 2026 mencapai Rp 36,8 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Teguh Subroto mengatakan, se Jawa Tengah ada 70 penyidikan perkara dugaan korupsi, 14 di antaranya di kejati,” kata di Semarang, Rabu (2/9/2026).

Adapun rincian jenis perkara dan besaran kerugian negara yang diselamatkan, menurut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Ade Hermawan, terdiri atas penyelamatan di tingkat penyidikan sebesar Rp 3,7 miliar dan penuntutan sebesar Rp 8,4 miliar.

Sisanya, kata dia, uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 9,3 miliar, rampasan Rp 10,4 miliar, serta denda Rp 560 ribu.

Ia menyebut banyak penanganan perkara korupsi di bidang perbankan, BUMN, BUMD, pengadaan barang dan jasa, serta dana desa.

Sementara di bidang perdata dan tata usaha negara, penyelamatan keuangan negara selama Januari hingga Agustus 2026 tercatat sebesar Rp 22 miliar.

Kajati Jawa Tengah Teguh Subroto menambahkan, untuk memperingati Hari Lahir Kejaksaan RI, disiapkan sekitar seribu sepatu gratis bagi siswa SLB SD dan SMP di berbagai wilayah di provinsi ini.

Selain itu, kata dia, Kejati Jawa Tengah membantu rehabilitasi asrama tuna netra milik Yayasan Sahabat Mata.

Kepada seluruh jajaran kejaksaan di Jawa Tengah, Teguh mengingatkan untuk selalu menjaga kekompakan dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi ini, khususnya di Jawa Tengah.

Sementara pemulihan keuangan negara yang dilakukan Kejati Jawa Tengah sebesar Rp 9 miliar, sedangkan di tingkat kejaksaan negeri se-provinsi ini mencapai Rp 164 miliar. (ant*)