BeritaDaerahPeristiwa

Jukir Nakal Getok Parkir Mobil Rp 10 Ribu di Simpang Lima, Dishub Kota Semarang Bakal Evaluasi Izin Operasional

13
×

Jukir Nakal Getok Parkir Mobil Rp 10 Ribu di Simpang Lima, Dishub Kota Semarang Bakal Evaluasi Izin Operasional

Sebarkan artikel ini
Petugas Dishub Kota Semarang menegur jukir nakal yang tarik parkir tidak sesuai ketentuan di Simpang Lima.
Petugas Dishub Kota Semarang menegur jukir nakal yang tarik parkir tidak sesuai ketentuan di Simpang Lima.

JAGABERITA.ID – Dinas Perhubungan atau Dishub Kota Semarang bertindak tegas kepada juru parkir atau jukir yang menarik tarif parkir di luar ketentuan. Dishub telah menemui jukir bersangkutan dan telah menegur.

Hal ini menanggapi adanya salah seorang jukir menarik biaya parkir mobil sebesar 10 ribu pada akhir pekan lalu di kawasan Simpang Lima dan berujung viral di media sosial. Dishub membenarkan bahwa ada pelanggaran pemungutan tarif parkir.

Adapun tarif parkir saat akhir pekan dan insidentil yakni motor Rp 4 Ribu dan Mobil Rp 6 Ribu.

Kabid Parkir Dishub Kota Semarang Andreas Caturady Kristianto membenarkan adanya oknum jukir yang menarik tarif parkir diluar ketentuan. “Iya, sudah kami tegur secara lisan. Dia mengakui perbuatannya. Ada satu orang,” ujarnya, Selasa (7/7/2026).

Dia mengultimatum kepada jukir agar tak mengulangi perbuatannya. Jika mengulangi, akan ada sanksinya.

Dia menjelaskan, sanksinya bisa berupa pencabutan izin tugas jukir hingga dibawa ke ranah hukum. Hal ini agar bisa menimbulkan efek jera bagi yang bersangkutan.

“Ada sanksi pencabutan izin. Kalau soal ke tindak pidana ringan, nanti kami koordinasikan dengan Satpol PP. Karena Satpol PP yang punya kewenangan penertiban. Bisa koordinasi bersama untuk membawa ke ranah hukum,” Tegasnya.

Dishub pun menegaskan akan selalu mengawasi kantong kantong parkir yang ada di Ibukota Jateng agar tak terjadi pelanggaran. Sehingga warga maupun wisawatan menjadi nyaman. (Yuli)