JAGABERITA.ID – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) terus mengupayakan penyelamatan dua warga negara Indonesia (WNI) yang diduga disekap di Myanmar setelah beredarnya video yang memperlihatkan keduanya meminta pertolongan dan mengaku diminta membayar tebusan.
Direktur Pelindungan WNI Kemenlu, Heni Hamidah mengatakan pemerintah telah bergerak cepat sejak menerima laporan awal pada 15 Juli 2026.
Melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon, Kemenlu langsung melakukan penelusuran dengan berkoordinasi bersama keluarga korban di Indonesia serta berbagai sumber di lapangan.
“Sebagai tindak lanjut, pada 16 Juli, KBRI Yangon telah menyampaikan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Myanmar guna meminta bantuan penelusuran dan konfirmasi keberadaan kedua WNI,” ujar Heni, Senin (20/7/2026).
Dalam nota diplomatik tersebut, KBRI Yangon turut melampirkan salinan paspor kedua WNI sebagai dokumen identitas untuk mempermudah proses penelusuran.
Menurut Heni, KBRI juga telah memperoleh indikasi awal mengenai lokasi keberadaan dua WNI berinisial AE dan S yang diduga disandera dengan tuntutan tebusan sebesar Rp 200 juta.
Meski demikian, proses verifikasi masih terus dilakukan dengan berkoordinasi bersama otoritas Myanmar dan berbagai pihak terkait.
“KBRI Yangon terus berkoordinasi dengan berbagai pihak di Myanmar untuk memperoleh informasi lebih lanjut serta menyiapkan langkah-langkah penyelamatan apabila keberadaan dan kondisi keduanya berhasil dikonfirmasi,” ujarnya.
Kemenlu RI memastikan komunikasi dengan keluarga kedua WNI tetap dilakukan untuk memperoleh informasi tambahan yang dapat membantu proses pencarian.
Selain itu, koordinasi juga terus dilakukan dengan pemerintah Myanmar serta kementerian dan lembaga terkait di Indonesia guna mempercepat upaya penyelamatan. “Kemenlu RI akan terus berkoordinasi dengan otoritas Myanmar dan kementerian atau lembaga terkait di Indonesia sepanjang proses berjalan,” kata Heni.
Kasus ini kembali menjadi perhatian pemerintah terkait tingginya risiko yang dihadapi WNI yang bekerja secara nonprosedural di sejumlah negara Asia Tenggara, terutama pada sektor penipuan daring (online scam) dan judi online.
Kemenlu mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri tanpa melalui mekanisme penempatan resmi.
Masyarakat juga diminta lebih cermat memeriksa legalitas perusahaan maupun agen penyalur kerja agar terhindar dari praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kasus dugaan penyanderaan ini mencuat setelah beredar video yang memperlihatkan dua perempuan dengan tangan terikat mengaku disekap di Myanmar. Dalam rekaman tersebut, keduanya memohon agar dipulangkan ke Indonesia dan menyebut diberi batas waktu untuk membayar tebusan ratusan juta rupiah agar dapat dibebaskan. (beritasatu*)












