BeritaDaerahPeristiwa

Bripda MS, Oknum Brimob Aniaya Siswa hingga Tewas di Tual Jalani Sidang Etik

10
×

Bripda MS, Oknum Brimob Aniaya Siswa hingga Tewas di Tual Jalani Sidang Etik

Sebarkan artikel ini
Brida MS mulai menjalani Sidang Etik
Brida MS mulai menjalani Sidang Etik

JAGABERITA.ID – Oknum anggota Brimob Polda Maluku berinisial Bripda MS menjalani sidang kode etik profesi usai ditetapkan tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan siswa MTs inisial AT (14) di Kota Tual. Bripda MS menjalani sidang etik di Polda Maluku, Senin (23/2/2026).

Nampak Bripda MS dikawal personel Bidpropam menuju ruang sidang disiplin/KKEP Bidpropam Polda Maluku. Bripda MS terlihat sigap saat berjalan dengan pandangan ke depan.

Bripda MS mengenakan pakaian dinas harian (PDH) berwarna coklat muda dengan celana coklat tua. Dia juga memakai topi khas Korps Brimob berwarna biru.

Sidang etik tersebut dipimpin Ketua Komisi Kombes Indera Gunawan. Kombes Indera didampingi Wakil Ketua Komisi Kompol Jamaludin Malawat, serta anggota Komisi Kompol Izaac Risambessy.

Sementara penuntut dalam sidang tersebut adalah Ipda Jhon James Lole dan Aiptu Eduard J. Linansera.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi mengatakan, ada 14 saksi yang diperiksa dalam sidang tersebut. Lima di antaranya sudah diperiksa.

“Yang diperiksa itu, di antaranya anggota Satlantas Polres Tual, anggota PPA Satreskrim Tual dan dua keluarga korban. Mereka diperiksa via zoom,” jelasnya.

Lebih lanjut Rositah mengatakan kakak korban inisial NK juga sudah diperiksa. NK hadir langsung di ruang persidangan dengan tangan terpasang infus.

“Kakak korban NK sudah diperiksa. Tersisa yang belum diperiksa adalah 9 anggota Brimob,” jelasnya.

Terpisah Kabid Bidpropam Polda Maluku, Kombes Indera Gunawan mengatakan, pihaknya akan memaksimalkan sidang berakhir malam ini. Dia mengatakan, dipastikan sidang putusan juga hari ini.

“Kita memaksimalkan waktu malam ini (pukul 22.00 WIT) sidang putusan terhadap (Bripda MS),” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, AT tewas usai diduga dianiaya Bripda MS di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual, Kamis (19/2). Bripda MS yang bertugas di Kompi 1 Batalion Pelopor Brimob Polda Maluku kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

“Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk menuntaskan secara profesional, transparan, dan berkeadilan penanganan kasus insiden yang terjadi di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual,” ujar Kombes Rositah Umasugi, Jumat (20/2). (dtk*)