BeritaDaerah

Bersatus Terdakwa Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara

17
×

Bersatus Terdakwa Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara

Sebarkan artikel ini
Wagub Babel Hellyana diberhentikan sementara
Wagub Babel Hellyana diberhentikan sementara

JAGABERITA.ID – Wakil Gubernur (Wagub) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana resmi diberhentikan sementara dari jabatannya berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 102/P Tahun 2026. Keputusan ini diterbitkan berdasarkan status hukum Hellyana sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penggunaan ijazah dan gelar akademik palsu yang kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang.

​Keppres tersebut ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 23 September 2026 dan secara resmi diterima oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung pada Senin (28/9/2026). Pemberhentian sementara ini berlaku hingga perkara hukum yang bersangkutan memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kepala Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Imam Kurniadi, menjelaskan bahwa merujuk pada diktum Keppres, masa pemberhentian sementara Hellyana dihitung secara berlanjut sejak 7 Agustus 2026.

​”Selama masa itu, Gubernur Hidayat Arsani ditunjuk melaksanakan tugas wakil gubernur,” ungkap Imam Kurniadi, Senin (28/9/2026).

​Imam menambahkan bahwa Pemprov Babel telah menindaklanjuti Keppres tersebut dengan mengumumkan secara resmi penonaktifan sementara Hellyana dari posisi nomor dua di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, seluruh pelaksanaan tugas dan kewenangan Wagub Babel selama masa pemberhentian sementara sepenuhnya diampu oleh Gubernur Hidayat Arsani sampai perkara memperoleh putusan hukum final.

​Seusai pengumuman resmi pemberhentian sementara tersebut, Hellyana tampak menghadiri persidangan perkara dugaan penggunaan ijazah palsu di PN Pangkalpinang pada Senin (28/9/2026) sore. Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan lima orang saksi, yakni dua orang pihak pelapor dan tiga aparatur dari Pemprov Babel.

​Saat ditemui usai persidangan, Hellyana menyatakan menerima keputusan Presiden Prabowo dan menegaskan komitmennya untuk menghormati jalannya proses peradilan.

“Sementara ini kita masih pelajari karena memang yang menjadi dasar dan menimbang tidak tertulis di situ, karena hanya poin menerangkan pemberhentian sementara. Hingga kini kita belum mendapatkan surat lain yang menjadi dasar pemberhentian,” beber Hellyana.

​Hellyana yang menjabat sebagai wakil gubernur Babel periode 2025–2030 itu kini harus berkonsentrasi menghadapi pembuktian hukum di persidangan.

Sebelumnya, Hellyana juga sempat menjalani sanksi empat bulan penjara dalam perkara pidana penipuan terkait tagihan hotel. Ia telah menyelesaikan seluruh masa pidana tersebut sebelum kembali menjalani persidangan perkara dugaan ijazah palsu ini.

​Selain menjalani persidangan di PN Pangkalpinang, Hellyana diketahui turut mengajukan permohonan pengujian materiil (judicial review) terhadap sejumlah klausul dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya yang mengatur norma pidana penggunaan ijazah dan gelar akademik palsu.

​Landasan Hukum Pemberhentian Sementara

Mekanisme pemberhentian sementara kepala daerah maupun wakil kepala daerah telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

​Pasal tersebut menegaskan bahwa pemberhentian sementara dapat dilakukan langsung oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD apabila kepala daerah atau wakil kepala daerah telah berstatus sebagai terdakwa tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun.

​Selanjutnya, Pasal 86 UU Pemda mengamanatkan bahwa apabila wakil kepala daerah diberhentikan sementara, seluruh tugas dan kewajibannya secara otomatis dilaksanakan oleh kepala daerah hingga persidangan berstatus inkracht. (beritasatu*)