Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak BCA maupun Kantor Pertanahan Kota Semarang saat dikonfirmasi terkait masalah tersebut. (Yuli)
Masih Sengketa, Rumah Tetangga Kasus Ambruknya Irjen Pol Sofyan Malah Dilelang
JAGABERITA.ID – Meski masih menjadi objek sengketa dalam perkara kasus ambruknya rumah Irjen Pol Sofyan Nugroho dan dr.Niken, namun pada 26 November 2026 mendatang, rumah tetangga yang persis disebelahnya itu akan dilelang oleh Bank dengan harga mencapai Rp 7 Miliar.
Kuasa Hukum Kasus Ambruknya Rumah Irjen Pol Sofyan Nugroho, Bangkit Mahanantiyo dari Solidarity Law mengungkapkan, bahwa rumah tetangga yang diduga sebabkan kerusakan rumah Irjen Pol Sofyan Nugroho dan Dokter Niken saat ini resmi dilelang oleh bank BCA bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang di Gedung Keuanganan Negara Semarang II pada 26 November 2026, dengan harga mencapai Rp 7 Miliar. Padahal, sebelumnya, pihaknya telah mengajukan pemblokiran rumah tersebut karena masih menjadi barang bukti dalam perkara rusaknya rumah Irjen Pol Sofyan ke kantor Pertanahan Kota Semarang maupun Polda Jawa Tengah pada September 2026.Namun, menurut Bangkit, setelah satu bulan berselang, tidak ada upaya pemblokiran dari Polda Jateng, maupun tanggapan untuk pencatatan blokir oleh BPN dengan dahlil harus ada persamaan dengan sita di Pengadilan Negeri. ” Sementara kami telah bersurat untuk mengajukan kepada BPN Kota Semarang melakukan pemblokiran SHM atas rumah tersebut namun BPN menolak. Dengan dahlil Benny Setiawan tersebut telah dibebani Hak Tanggungan atas nama PT. BCA. Dan permohonan ditolak kecuali terdapat sita persamaan dari Pengadilan Negeri,”ujar Bangkit saat ditemui di Jalan Puri Anjasmoro, Tawangsari, Semarang Barat, Selasa (27/10/2026).
Bangkit menjelaskan, jika barang bukti rumah tetangga Irjen Pol terbeli pihak lain maka penanganan hukum kasus rusaknya Irjen Pol Sofyan dikhawatirkan menjadi bias. “Dan akan menjadi kerugian berlipat bagi Irjen Pol Sofyan, padahal kasus terjadi pada April tahun 2022, kalau penanganannya cepat maka tidak akan sampai ambruk dan makin merugikan terlapor. Dan sempat menjadi viral pada 5 September 2026 lalu, karena rumah Irjen Pol Sofyan akhirnya ambruk,”katanya.
Sekali lagi, Bangkit menekankan kalau akhirnya rumah yang menjadi barang bukti ini lantas terbeli ini akan menjadi kerugian yang berlipat ganda bagi Irjen Pol Sofyan Nugroho dan dr Niken. “Kita juga memberitahukan kepada calon pembeli kalau rumah ini masih menjadi objek sengketa di jalur pidana dan juga bersengketa di jalur perdata,”bebernya. “Dan saya menekankan kepada Polda Jawa Tengah ada ancaman obstructionOf Justice sebagaimana diatur di pasal 282 dalam KUHP tentang hilang atau beralihnya barang bukti mengakibatkan kasus ini menjadi bias. Sebab, hal ini dianggap perintangan terhadap penyidikan. Jangan sampai oknum aparat penyidik sendiri yang merintangi, karena kalau barang bukti ini hilang menjadi kekhawatiran kami,”katanya.
Upaya pemblokiran telah dilakukan pihaknya pada 10 September 2026, yang berkirim surat ke Polda untuk memblokir rumah tersebut, namun sebulan berselang tidak dilakukan. “Dan yang kita khawatiran terjadi per hari kemarin terjadi dan ternyata lelang rumah tersebut resmi diumumkan. Dan BPN juga sudah kita surati untuk pencatatan blokir namun BPN pun menolak,”kata Bangkit.
“Saya mengultimatum keras kepada Kantah atau kantor pertanahan kota Semarang dia menolak surat blokir kita, kenapa dia menolak karena berdalih sesuai dengan pasal 34 ayat 1 Permen ATR/BPN yang mana mengajukan blokir harus dilekatkan bersamaan sita di Pengadilan Negeri, ini aturan yang sesat karena blokir dan sita ini memiliki aturan yang berbeda. Kantah semarang dalam mengambil keputusan tidak memiliki payung hukum,”paparnya.
Bangkit menilai, pencatatan blokir rumah yang masih menjadi objek perkara diatur dalam BAB sendiri dalam pasal 13 pasal 3 ayat 1, bahwa pencatatan blokir dilakukan terhadap hak atas tanah karena adanya perbuatan hukum, peristiwa hukum, sengketa atau konflik pertanahan.












