BeritaDaerah

Seleksi Calon Anggota KI Jateng, Sebanyak 56 Peserta Lolos Seleksi Administrasi

7
×

Seleksi Calon Anggota KI Jateng, Sebanyak 56 Peserta Lolos Seleksi Administrasi

Sebarkan artikel ini
Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah periode 2027–2031 Dhoni Widianto.
Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah periode 2027–2031 Dhoni Widianto.

JAGABERITA.ID – Sebanyak 56 peserta dinyatakan lolos seleksi administrasi calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah periode 2027–2031 dan berhak melanjutkan ke tahap seleksi tes potensi.

Ketua Tim Seleksi, Dhoni Widianto mengatakan, hingga akhir masa pendaftaran tercatat berkas yang masuk ada 187 pendaftar, baik yang diantarkan langsung maupun dikirimkan melalui jasa ekspedisi.

Selanjutnya, kata dia, timsel melakukan skrining ketat pada kelengkapan administrasi terhadap seluruh berkas pendaftaran yang masuk.

Dari jumlah tersebut, yang berhasil lolos seleksi administrasi sebanyak 56 peserta yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Nomor 005/TIMSEL-KIJATENG/IX/2026, tanggal 14 September 2026.
Ia mengungkapkan sejumlah peserta dinyatakan gagal ke tes berikutnya, mengingat ada persyaratan yang tidak terpenuhi.

Misalnya, usia tidak sesuai persyaratan, surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba tidak dari RS Pemerintah, serta kekurangan yang lain.

“Untuk nama-nama yang lolos, kami harap mempersiapkan diri untuk mengikuti tahapan tes selanjutnya,” katanya.

Ia mengatakan peserta selanjutnya akan menjalani tes potensi, yang dijadwalkan berlangsung di Gedung Fakultas Kesehatan, Ruang Laboratorium CBT Lantai 2, Universitas Dian Nuswantoro Semarang (Udinus), Senin (21/9) pukul 09.00 WIB.

Menurut dia, setiap calon peserta wajib memenuhi ketentuan, mulai dari wajib hadir paling lambat 30 menit sebelum tes dimulai untuk proses registrasi dan pembagian kartu tes.
Peserta juga harus mengenakan baju batik bebas rapi, bawahan gelap, serta sepatu tertutup.

Selain itu, peserta wajib menunjukkan kartu identitas diri yang asli kepada petugas saat registrasi ujian.

Adapun, biaya transportasi serta akomodasi peserta ditanggung secara mandiri oleh masing-masing peserta.

“Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” kata Dhoni tegas. (ant*)