JAGABERITA.ID – Massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menggelar demo untuk menyampaikan aspirasi yang menuntut segera disahkan Rancangan Undang Undang (RUU) Perampasan Aset di depan Gedung DPR/MPRI RI pada Kamis (27/8/2026). Mereka melakukan orasi di atas mobil komando serta membawa sejumlah spanduk berisi tuntutan mereka.
Massa yang telah menunggu beberapa jam di depan gedung, akhirnya sedikit bernapas lega sekitar pukul 12.00 WIB, koordinator peserta aksi APMB Supriyono alias Botok membacakan surat komitmen pimpinan DPR RI terkait penyelesaian RUU Perampasan Aset di hadapan massa.
Dari pantauan, usia mendengarkan komitmen tersebut terlihat massa berangsur mulai membubarkan diri dan meninggalkan kawasan depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat.
Dalam surat tersebut, pimpinan DPR RI menyatakan komitmen untuk menyelesaikan pembentukan RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026.
Setelah mendengarkan isi komitmen tersebut, massa AMPB kemudian berangsur membubarkan diri.
Sejumlah peserta terlihat berjalan menuju bus yang telah disiapkan untuk membawa mereka kembali ke Pati, Jawa Tengah.
Massa meninggalkan kawasan Gedung DPR/MPR RI dengan tertib dan tidak terlihat kericuhan saat peserta aksi membubarkan diri.
Sejumlah peserta aksi juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada massa dan elemen masyarakat yang hadir dalam aksi tersebut.
Bus yang membawa massa AMPB kemudian bergerak meninggalkan kawasan depan Gedung DPR/MPR RI menuju arah Palmerah.
Sebelumnya, massa AMPB menggelar aksi dengan membawa tuntutan agar DPR RI segera menyelesaikan dan mengesahkan RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan korupsi.
Selama aksi berlangsung, massa AMPB menyampaikan aspirasi di depan Gedung DPR/MPR RI dan sebagian perwakilannya mengikuti audiensi dengan pihak DPR RI.
Setelah mendapatkan komitmen terkait target penyelesaian RUU Perampasan Aset, massa memilih mengakhiri aksi dan kembali ke daerah asal. (ant*)












