JAGABERITA.ID – Banjirnya arus informasi di media sosial (medsos) dan media digital menuntut masyarakat untuk bisa bijaksana memanfaatkannya dengan bijaksana. Sebab, tidak semua konten yang diposting di dunia maya adalah akurat dan valid.
Menurut Ketua PWI Jawa Tengah, Setiawan Hendra Kelana menjelaskan, derasnya informasi baik di medsos maupun media digital atau online saat ini menuntut masyarakat untuk lebih sadar pentingnya literasi digital, etika berbagi saring sebelum sharing, dan mengutamakan klarifikasi sebelum verifikasi. “Setiap konten yang dibagikan atau disharing itu harus benar-benar dengan sadar, memunculkan dampaknya seperti apa, apakah sudah valid dan semuanya aman. Karena itu, etika ini menjadi sebuah keharusan menjadi hukum tertinggi, sehingga membuat informasi/konten yang diupload nantinya makin sehat,”ujarnya, saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Viral Boleh, Hoaks Jangan yang diselenggarakan Jurnalis FC dan Forwakot bertempat di Ballroom Merbabu Hotel Novotel Semarang, Jalan Pemuda Semarang, Kamis (13/8/2026). Adapun pembicara lainnya, yang juga hadir acara tersebut dari Genpi, Kanwil Kemenkum Jateng, dan Direktorat Reserse Siber Polda Jateng.
Dikatakan Iwan, tidak semua informasi yang diperoleh bisa semuanya bisa sebagai rujukan. “Kita harus lebih dulu menyaring sumbernya darimana dan siapa yang membuatnya, apakah wartawan atau sumber lainnya seperti dari artifisial intelegence (AI). Kadang saking banyaknya informasi terjadi misleading atau informasi menyesatkan yang dilakukan secara sengaja maupun tidak dengan tujuan hanya menjual konten agar cepat viral, dan berburu klickbait,”katanya.
“Misleading ini faktanya ada tapi memang di negara lain pernah terjadi, atau juga menggunakan foto/video lama yang menggambarkan peristiwa yang baru terjadi (decontextualization), tapi kalau hoaks itu 100 persen berita bohong,”lanjutnya.
Selain itu, sering muncul juga berupa misleading statistics, penyajian statistik/angka tanpa data pembanding.
Lalu, cherry picking yang hanya mengambil satu data untuk penguat argumennya, dan mengabaikan data lainnya yang membantahnya, dan ini perlu dicek lagi apakah berpotensi menyesatkan publik atau tidak. “Setidaknya ada dua data yang tidak jauh berbeda sebagai pembanding. Karena banyak survei yang juga menunjukan cara pengambilan data dengan cara metodologi tertentu, apakah memang sudah valid atau tidak, misalnya untuk data kemiskinan dan lainnya,”jelasnya.
Iwan juga menceritakan, jika misleading pun bisa disebar dengan pemotongan video dan pernyataan tokoh, potongan video pejabat/tokoh publik yang dipangkas 5-10 detik. “Jadi tidak secara utuh, hanya diambil sesuai kepentingan kelompok tertentu, yang berpotensi membuat keonaran dan gejolak di masyarakat,”pungkasnya.
Direktorat Reserse Siber Polda Jateng, Ipda Dodi Handoko, mengatakan pihaknya menyampaikan kapan konten/informasi mulai beresiko hukum. “Ini bukan bermaksud untuk menakut nakuti pegiat media digital atau konten kreator di media sosial (medsos) ada konsekuensi hukum yang mengintai di dunia maya. Padahal kami terus mensosialisasikan ke masyarakat bahwa tidak setiap kesalahan informasi otomatis menjadi tindakpidana. Perlu dilihat apa isi kontensinya. Apakah berita, tuduhan, fitnah, informasi palsu, atau provokasi. Bagaimana konten dibuat apakah sengaja atau tidak. Siapa yang menyebarkan apakah wartawan, influencer, serta dampaknya seperti apa,”katanya.
“Meski media digital berlomba untuk menarik banyak pembaca, namun disisi lain, kecepatan memiliki resiko dari kesalahan yang akan dapat mengurangi verifikasi. Dan sensasi mengalahkan substansi dan clickbait mengalahkan akurasi. Lebih baik lambat daripada salah dan berujung pada pelaporan/gugatan hukum terhadap akun atau medsos karena dinilai merugikan privasi seseorang,”jelasnya.
Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Jateng, Danang Agung Nugroho, menjelaskan, terkait pentingnya legalitas badan hukum dari setiap akun media digital ataupun sektor usaha kreatif lainnya seperti nomor induk berusaha (NIB). Hal ini terkait untuk kepentingan pendataan dan menjamin dari sisi hukumnya. “Apakah kalau memiliki NIB selesai, dan aman? tenyata belum namun harus bertanggungjawab atas jalannya sektor usaha yang bersangkutan, pemenuhan standart perusahaannya, dan kewajiban pelaporan pajak. “Tidak jarang beberapa perusahaan atau akun medsos yang melanggar undang-undang ITE, adapun sanksinya mulai dari peringatan tertulis, administrasi, pemblokiran atau penutupan platform oleh Komdigi hingga ancaman pidana “ungkapnya.
Sementara, Ketua Genpi Kota Semarang, Andy Sigit Prabowo mengimbau setiap pengguna medsos harus memiliki kemampuan dalam mengelola dan memanfaatkan dengan sadar. “User harus cerdas, bukan user tercepat. Selain itu, perlunya literasi digital bukan hanya tentang bisa menggunakan medsos tapi juga mampu mengelolanya. Dan, berhati-hati sebelum membagikan, mengenali informasi menyesatkan, tidak ikut menyebarkan hoaks, membangun kebiasaan cek sebelum percaya sebuah informasi yang didapat,”paparnya. (yuli)












