BeritaDaerahPeristiwa

Kasus Baca Quran Bonus Miras di Ancol, Empat Orang Ditetapkan Tersangka

11
×

Kasus Baca Quran Bonus Miras di Ancol, Empat Orang Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol. Iman Imanuddin
Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol. Iman Imanuddin

JAGABERITA.ID – Polda Metro Jaya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus baca Quran bonus miras di festival musik The Sound Project di Ancol, Jakarta Utara. Keempat tersangka dijerat pasal penistaan agama dan telah ditahan.

Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol. Iman Imanuddin menjelaskan, bahwa usai penetapan tersangka penyidik kemudian melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara di kawasan Eco Park Ancol pada Selasa (11/8) serta mengumpulkan dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa lima pelapor dan sejumlah saksi, termasuk pihak pengelola kawasan, bagian penyelenggaraan acara, serta pihak-pihak yang berada di lokasi. Penyidik juga menyita lima flashdisk berisi rekaman digital serta pakaian yang digunakan RES dan AK saat kejadian.

“RES dan AK ditangkap pada Rabu, 12 Agustus 2026, setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Utara. Keduanya telah ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung mulai hari ini. Sementara itu, proses hukum terhadap dua tersangka lainnya terus dilakukan sesuai prosedur,” ujar Kombes Iman, Kamis (13/8/2026).

Iman menjelaskan, pengembangan perkara masih terus dilakukan dengan memeriksa pihak penyelenggara The Sound Project, petugas booth, serta pihak perusahaan yang berkaitan dengan produk minuman tersebut.

Pemeriksaan juga akan melibatkan ahli digital forensik, ahli agama Islam dari MUI dan Kementerian Agama, ahli bahasa, ahli hukum pidana, serta ahli untuk menguji kandungan alkohol dalam minuman.

Para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengimbau masyarakat tetap tenang dan memberikan ruang kepada penyidik untuk menuntaskan penanganan perkara secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti.

“Kami mengimbau masyarakat tidak menyebarkan ulang konten tersebut dengan narasi yang provokatif maupun melakukan tindakan di luar prosedur hukum. Percayakan penanganan perkara ini kepada kepolisian dan mari bersama-sama menjaga kerukunan, saling menghormati, serta memelihara situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” pungkas Kombes Budi. (kumparan*)