BeritaDaerah

Sidang Perdana Bupati Nonaktif Cilacap dalam Kasus Pemerasan Kepala OPD

35
×

Sidang Perdana Bupati Nonaktif Cilacap dalam Kasus Pemerasan Kepala OPD

Sebarkan artikel ini
Bupati Nonaktif Cilacap Syamsul Auliya
Bupati Nonaktif Cilacap Syamsul Auliya

JAGABERITA.ID – Bupati nonaktif Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jumat (31/7).

Sidang itu digelar bersamaan dengan terdakwa lain dalam kasus yang sama, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono.Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan dakwaan pertama terhadap Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono.

Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Cilacap.

Dalam dakwaan disebutkan, Syamsul diduga memerintahkan Sadmoko mengoordinasikan pengumpulan dana dari kepala OPD, rumah sakit daerah, hingga puskesmas.

Dana itu diduga dikumpulkan untuk kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR), yang disebut dalam dakwaan berkaitan dengan kepentingan pribadi dan pihak eksternal.

Selama dakwaan dibacakan, Syamsul dan Sadmoko nyaris tak menunjukkan ekspresi. Keduanya juga tidak terlihat saling berbicara maupun saling menoleh. Tatapan mereka lebih banyak tertuju ke arah jaksa dan majelis hakim.

Usai sidang, JPU KPK Eko Wahyu mengatakan, perkara itu berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap kepala OPD di Kabupaten Cilacap.

Dari total 27 OPD yang diduga dimintai uang, sebanyak 21 OPD disebut memenuhi permintaan tersebut. “Total dana yang terkumpul sekitar Rp 568 juta,” katanya.

Menurutnya, perkara yang didakwakan merupakan tindak pidana pemerasan. “Intinya para terdakwa meminta uang dengan cara memaksa kepada kepala dinas atau SKPD,” jelasnya.

Eko menuturkan, pihaknya telah menyiapkan 92 orang saksi yang akan dihadirkan dalam proses pembuktian di persidangan berikutnya.
Berkait dengan kemungkinan adanya tersangka baru, Eko enggan memberikan komentar, karena hal itu berada di luar kewenangannya sebagai penuntut umum.

Sementara, kuasa hukum Syamsul Auliya Rachman, Soesilo Ari Wibowo menyatakan, pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan jaksa. Menurutnya, tim kuasa hukum memilih fokus pada proses pembuktian.

“Kami kira tidak perlu melakukan perlawanan. Yang terpenting nanti bagaimana pembuktian unsur pasal pemerasan itu,” ujarnya.

Ia menilai, unsur pemaksaan sebagaimana didakwakan jaksa masih harus diuji dalam persidangan. “Seperti apa bentuk pemaksaannya, bagaimana gesturnya, bagaimana kalimatnya, nanti akan kita lihat dalam pembuktian,” tandasnya.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Jumat (7/8), dengan agenda pemeriksaan alat bukti dan menghadirkan sekitar tujuh hingga 10 saksi dari total 92 saksi yang telah disiapkan JPU KPK. (tribunjateng*)