JAGABERITA.ID – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah lebih peka membaca sinyal pelemahan sektor industri agar pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat dicegah sejak dini. Menurutnya, perusahaan yang belakangan melakukan PHK umumnya telah mengalami tekanan usaha jauh sebelum akhirnya mengambil keputusan tersebut.
Ketua Umum Apindo, Shinta Widjaja Kamdani menjelaskan, perusahaan yang melakukan PHK biasanya lebih dahulu menghadapi berbagai persoalan, seperti merumahkan pekerja, sebelum akhirnya memutuskan melakukan PHK atau bahkan menutup usahanya. Karena itu, proses tersebut perlu dipantau agar pemerintah dapat mengetahui akar persoalan yang dihadapi dunia usaha.
“Perusahaan-perusahaan yang selama ini melakukan PHK, yang baru-baru ini, itu sebenarnya sudah ada masalah sebelumnya. Jadi sudah dirumahkan, tidak langsung PHK atau tutup, tetapi dia merumahkan dahulu dan lain-lain. Proses yang berjalan ini harus dimonitor, penyebabnya itu apa?” ujar Shinta, Selasa (28/7/2026).
Menurut Shinta, tekanan tersebut banyak dialami industri padat karya, seperti tekstil dan garmen. Ia mengatakan persoalan yang dihadapi sektor tersebut bukanlah hal baru, melainkan sudah berlangsung sejak lama akibat melemahnya permintaan pasar dan maraknya impor ilegal.
Sinyal pelemahan sektor riil juga dinilai mulai terlihat pada triwulan II 2026. Purchasing managers’ index (PMI) manufaktur Indonesia pada Juni 2026 merosot ke level 46,9 dari posisi 50,0 pada Mei 2026. Sementara itu, indeks kepercayaan industri (IKI) juga melemah menjadi 52,9 pada Juni 2026.
Di sisi ketenagakerjaan, tekanan tersebut juga mulai tercermin pada meningkatnya jumlah pekerja yang terdampak PHK. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan periode Januari-Mei 2026, jumlah tenaga kerja yang berstatus nonaktif akibat PHK mencapai sekitar 126.000 orang. Sementara itu, klaim jaminan hari tua (JHT) karena PHK telah mencapai sekitar 50.000 klaim.
Oleh karena itu, Apindo memandang kehadiran satuan tugas (satgas) PHK yang dibentuk pemerintah seharusnya dapat berfungsi sebagai instrumen mitigasi untuk mencegah perusahaan sampai melakukan PHK.
Upaya mitigasi tersebut perlu dibarengi dengan perbaikan iklim usaha. Pemerintah perlu terus membenahi berbagai faktor yang memengaruhi daya saing industri, mulai dari aspek perizinan, regulasi, hingga biaya berusaha (cost of doing business) yang selama ini menjadi perhatian dunia usaha.
Apabila sudah terjadi PHK, Shinta menegaskan perusahaan yang sudah tidak lagi memiliki kemampuan untuk bertahan juga tidak bisa dipaksa terus beroperasi. Dalam kondisi tersebut, menurutnya, fokus pemerintah seharusnya bergeser pada penyelesaian PHK yang sesuai dengan ketentuan dan perlindungan bagi pekerja.
Penyelesaian tersebut mencakup kepastian pemberian kompensasi sesuai peraturan, pemanfaatan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), hingga pelatihan agar pekerja yang terdampak PHK dapat beralih ke sektor pekerjaan lain.
Shinta menambahkan, pemerintah perlu melihat persoalan PHK secara menyeluruh, tidak hanya menangani dampaknya ketika PHK sudah terjadi, tetapi juga mengatasi faktor-faktor yang menjadi penyebabnya.
Menurut Shinta, PHK merupakan langkah terakhir yang ditempuh perusahaan ketika seluruh upaya mempertahankan operasional sudah tidak lagi memungkinkan.
“Kalau kita lihat dari segi satgas PHK, itu kan sebenarnya untuk bisa memitigasi. Jangan sampai PHK, karena PHK itu sudah terakhir, di ujung,” ujarnya. (beritasatu*)












