JAGABERITA.ID -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Aturan tersebut diterbitkan untuk memperkuat permodalan BPR agar lebih mampu bersaing di tengah tantangan industri perbankan yang semakin ketat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, penguatan permodalan diharapkan dapat meningkatkan daya saing BPR sehingga memiliki skala usaha (economies of scale) yang lebih baik.
“Melalui permodalan yang kuat, diharapkan BPR dapat meningkatkan daya saingnya, menjalankan fungsi intermediarinya dengan baik, dan dapat menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya,” ujar Dian, Jumat (3/7/2026).
POJK Nomor 7 Tahun 2026 merupakan penyempurnaan atas ketentuan sebelumnya, yakni POJK Nomor 5/POJK.03/2015, sekaligus menyelaraskan aturan dengan berbagai regulasi dan standar akuntansi terbaru yang berlaku bagi BPR. Di antaranya POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPR Syariah, POJK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset BPR, serta SEOJK Nomor 21 Tahun 2024 tentang Panduan Akuntansi Perbankan bagi BPR.
Dalam aturan baru tersebut, OJK memberikan sejumlah penyesuaian terkait pemenuhan modal inti minimum. Di antaranya, pemenuhan modal inti dapat dilakukan melalui penambahan modal disetor atau modal sumbangan berupa aset tetap berupa tanah dan bangunan dengan persyaratan tertentu.
OJK juga memberikan relaksasi batas waktu pemenuhan kelengkapan administrasi untuk persyaratan modal disetor serta menyesuaikan komponen permodalan, termasuk memasukkan saldo surplus revaluasi aset tetap sebagai bagian dari modal inti.
Untuk memperkuat kepatuhan industri, POJK tersebut juga menyempurnakan ketentuan sanksi bagi BPR yang tidak memenuhi kewajiban modal inti minimum.
Secara terperinci, OJK menegaskan setiap BPR wajib memiliki modal inti minimum sebesar Rp 6 miliar. Apabila modal inti turun di bawah batas tersebut, BPR diwajibkan memenuhinya kembali paling lambat enam bulan sejak laporan berkala kepada OJK atau hasil pemeriksaan menunjukkan modal inti berada di bawah ketentuan.
BPR yang tidak memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp 6 miliar atau gagal memenuhinya kembali setelah batas waktu yang ditetapkan dapat dikenai sanksi administratif.
Sanksi tersebut meliputi penghentian sementara sebagian kegiatan operasional, larangan ekspansi usaha, penurunan tingkat kesehatan BPR, larangan menghimpun dan menyalurkan dana baru, larangan distribusi laba, hingga pembatasan tunjangan atau fasilitas lainnya bagi anggota dewan komisaris, direksi, maupun pejabat eksekutif.
OJK juga mengatur masa transisi bagi BPR yang telah memenuhi modal inti minimum Rp 6 miliar, tetapi modalnya turun di bawah batas tersebut sebelum POJK berlaku. BPR tetap diberikan waktu paling lama enam bulan untuk memenuhi kembali ketentuan tersebut. Apabila hingga batas waktu tersebut kewajiban belum dipenuhi, BPR akan dikenai sanksi administratif sesuai POJK.
POJK Nomor 7 Tahun 2026 mulai berlaku pada 30 Juni 2026. Ketentuan lengkap mengenai regulasi tersebut dapat diakses melalui aplikasi Sistem Informasi Ketentuan OJK (Sekepo).(beritasatu*)












