JAGABERITA.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan pedagang tetap memiliki kebebasan memilih saluran penjualan meski pemerintah mulai menerapkan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace atau pajak e-commerce.
Namun, perpindahan transaksi ke website pribadi, media sosial, atau aplikasi pesan instan tidak menghapus kewajiban perpajakan pelaku usaha.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan pemerintah tidak mempermasalahkan apabila pelaku usaha mengalihkan sebagian transaksi dari marketplace ke kanal penjualan lain. Menurut dia, keputusan tersebut merupakan bagian dari strategi bisnis masing-masing wajib pajak.
“Kalau ada behavioral responses wajib pajak kemudian mengalihkan transaksinya dari marketplace ke website pribadi, ke media sosial pribadi, ke WhatsApp, tidak ada masalah. Sepanjang itu merupakan hak mereka untuk mendiversifikasi channel of sales,” kata Bimo dalam Media Briefing, Rabu (1/7).
Bimo menilai marketplace besar tetap memiliki daya tarik yang kuat bagi penjual maupun pembeli. Selain memiliki basis transaksi yang besar, platform tersebut juga menawarkan sistem yang sudah matang, keamanan pembayaran, hingga kepastian dalam penyelesaian transaksi.
Menurutnya, berbagai keunggulan itu membuat marketplace tetap kompetitif sebagai kanal penjualan, meski kini ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22.
“Pembeli juga akan merasakan kepastian keamanan pembayaran dan kepastian transaksi dan hak kewajiban di situ,” ungkapnya.
Di sisi lain, Bimo menegaskan DJP tetap dapat mengawasi kepatuhan perpajakan wajib pajak, apa pun platform yang digunakan untuk bertransaksi. Dengan demikian, perpindahan kanal penjualan tidak akan menghilangkan kewajiban perpajakan pelaku usaha.
“Jadi tentu itu merupakan pilihan bagi para pebisnis. Kami juga punya channel untuk mereview kewajiban perpajakan dari channel apa pun si wajib pajak melakukan transaksinya,” tegasnya.
Mulai 1 Juli 2026 DJP resmi menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Meski penunjukan telah berlaku, pemerintah memberikan masa transisi sehingga pemungutan pajak kepada pedagang baru akan dimulai pada 1 Agustus 2026.(kumparan*)












