JAGABERITA.ID – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak pemerintah menghentikan pendekatan keamanan dan praktik militerisasi di Papua. Lembaga tersebut menilai situasi konflik yang berkepanjangan telah meningkatkan kerentanan perempuan dan anak terhadap berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual.
Seruan tersebut disampaikan bertepatan dengan peringatan Hari Internasional Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Konflik yang diperingati setiap 19 Juni.
Anggota Komnas Perempuan, Yuni Asriyanti, mengatakan negara perlu mengutamakan perlindungan warga sipil, pemulihan korban, serta pemenuhan hak-hak dasar masyarakat yang terdampak konflik dibanding mengedepankan pendekatan keamanan.
“Komnas Perempuan mendesak penghentian pendekatan keamanan dan praktik militerisasi di Papua yang terus memperbesar kerentanan perempuan dan anak terhadap kekerasan, termasuk kekerasan seksual, serta meminta negara untuk memprioritaskan perlindungan warga sipil, pemulihan korban, dan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat terdampak konflik,” ujarnya, Jumat (19/6/2026).
-Puluhan Kasus Libatkan Aparat Negara
Berdasarkan data pengaduan Komnas Perempuan selama periode 2021 hingga 2025, tercatat 75 kasus kekerasan terhadap perempuan di Papua. Dari jumlah tersebut, 30 kasus atau sekitar 40 persen diduga melibatkan aparat maupun pejabat negara.
Menurut Yuni, kondisi tersebut menunjukkan persoalan di Papua bukan hanya berkaitan dengan tingginya angka kekerasan, tetapi juga lemahnya perlindungan terhadap korban dan masih besarnya potensi impunitas.
Ia juga menyoroti keterbatasan fasilitas layanan bagi korban kekerasan di Papua. Akibatnya, banyak korban, terutama korban kekerasan seksual, mengalami kesulitan memperoleh pendampingan, perlindungan hukum, maupun layanan pemulihan.
“Fakta ini menunjukkan persoalan di Papua bukan hanya kekerasan itu sendiri, tetapi juga besarnya risiko impunitas dan lemahnya infrastruktur perlindungan korban di wilayah terdampak konflik,” katanya.
Anggota Komnas Perempuan lainnya, Sondang Friskha, menilai tingginya jumlah aparat bersenjata dan berlangsungnya pengungsian dalam waktu lama berpotensi memperburuk situasi sosial di Papua.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat memicu konflik horizontal di tengah masyarakat sekaligus memperlemah akses korban terhadap keadilan dan perlindungan hukum.
Sondang menjelaskan perempuan menjadi kelompok yang paling rentan dalam situasi konflik. Mereka menghadapi berbagai risiko, mulai dari pelecehan seksual di wilayah dengan kehadiran aparat yang tinggi, eksploitasi terhadap perempuan pengungsi, hingga meningkatnya kasus kekerasan dalam rumah tangga akibat tekanan sosial dan konflik berkepanjangan.
Komnas Perempuan pun meminta pemerintah memastikan perlindungan terhadap warga sipil menjadi prioritas utama, sekaligus memperkuat akses layanan bagi korban kekerasan agar hak-hak mereka tetap terpenuhi di tengah situasi konflik. (beritasatu*)












