JAGABERITA.ID – Eks Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk PT Sritex. Keputusan tersebut dibacakan di Pengadilan Tipikor Semarang saat sidang, Kamis (7/5) malam.
Sebelumnya, mantan Dirut Bank Jateng Supriyatno dituntut bersalah oleh penuntut umum karena yang bersangkutan telah merugikan bank milik pemerintah daerah itu sekitar Rp 502 miliar.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah atas dakwaan jaksa untuk seluruhnya. Memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan seketika setelah putusan ini diucapkan,” ujar Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang tersebut.
Dalam putusan, majelis hakim membuktikan dakwaan penuntut umum yang disusun secara subsideritas, yakni pelanggar Pasal 603 KUHP tentang tindak pidana korupsi atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang.
Menurut hakim, dalam persidangan, terdakwa tidak terbukti ikut campur tangan agar permohonan kredit PT Sritex dipecah menjadi dua.
Selain itu, lanjut dia, terdakwa juga tidak terbukti menekan tim analisis kredit maupun Divisi Kepatuhan Bank Jateng dalam pengajuan kredit tersebut.
Pengajuan kredit dianalisis secara bertahap dan dimintakan rekomendasi kepada divisi kepatuhan,” katanya.
Menurut dia, terdakwa tidak terbukti melakukan intervensi dan tidak ada konflik kepentingan dalam memutus kredit PT Sritex tersebut.
Dengan demikian, menurut dia, terdakwa tidak terbukti menyalahgunakan wewenang atau jabatannya dalam permohonan kredit tersebut.
Ia menyebutkan ketidakmampuan PT Sritex dalam melunasi kredit diakibatkan oleh manipulasi laporan keuangan yang dilakukan secara terencana.
Kondisi tersebut, lanjut dia, bukan menjadi tanggung jawab terdakwa, namun pihak yang melakukan rekayasa laporan keuangan.
Dalam perkara tersebut, terdakwa Supriyatno dituntut 10 tahun penjara oleh penuntut umum.
Terhadap putusan tersebut, hakim memberi kesempatan penuntut umum melakukan upaya hukum lanjutan. (ant*)












