BeritaGaya HidupPendidikan

Kemkomdigi Akan Awasi Platform yang Bisa Diakses oleh Anak

8
×

Kemkomdigi Akan Awasi Platform yang Bisa Diakses oleh Anak

Sebarkan artikel ini

JAGABERITA.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meningkatkan pengawasan terhadap platform-platform digital yang masih memungkinkan untuk diakses oleh anak meskipun telah menetapkan batas usia minimum pengguna layanan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Mediodecci Lustarini menyoroti platform digital bagi pengguna berusia 18 tahun ke atas yang masih bisa diakses oleh anak-anak.

“Ada yang sudah menetapkan usia penggunanya di atas 18 tahun tapi kenyataannya penggunanya tetap bisa meskipun dia di bawah dari 18 tahun,” ujarnya, Senin (4/5)

Ia menyampaikan bahwa pemerintah sedang memetakan aplikasi yang secara formal menetapkan batas usia pengguna tetapi belum memiliki mekanisme verifikasi usia yang memadai.

Menurut dia, platform digital yang menetapkan batas usia minimal pengguna seperti 18 tahun atau 21 tahun wajib menerapkan sistem verifikasi yang efektif agar anak-anak tidak dapat mengakses layanannya.

“Ini yang sedang dalam tahap penyelesaian oleh kami, aplikasi-aplikasi mana saja yang sudah menetapkan (batas) usia tapi masih memungkinkan untuk anak-anak masuk,” imbuh Mediodecci.

Pada tahap awal penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas, pemerintah mewajibkan delapan platform yang meliputi X, Bigo Live, Threads, Facebook, Instagram, TikTok, YouTube, dan Roblox untuk melakukan penyesuaian layanan sesuai ketentuan.

Mediodecci menyampaikan, penetapan delapan platform digital tersebut sebagai target awal pelaksanaan peraturan dilakukan berdasarkan banyaknya jumlah pengguna layanan mereka di Indonesia.

Namun, dia menegaskan bahwa objek pengaturan PP Tunas mencakup seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), baik yang publik maupun privat.
“Jadi memang semua PSE kena tanpa terkecuali. Kita belum menetapkan pengecualian,” ungkap Mediodecci.

Pengaturan PSE privat mencakup enam kategori layanan, antara lain mesin pencari, perdagangan elektronik, layanan keuangan digital, perbankan, serta layanan yang mengelola data pribadi dalam skala besar.

Setiap platform yang dirancang khusus untuk anak atau mungkin diakses oleh anak wajib melakukan penilaian risiko mandiri untuk memastikan produk, fitur, dan layanan yang disediakan telah memenuhi ketentuan dalam PP Tunas. (ant*)