BeritaDaerahPeristiwa

Kasus Skandal Asusila Bandar Bergetar, Polisi: Proses Hukum Tetap Berjalan

2
×

Kasus Skandal Asusila Bandar Bergetar, Polisi: Proses Hukum Tetap Berjalan

Sebarkan artikel ini

JAGABERITA.ID – Skandal video asusila “Bandar Bergetar” yang sempat ramai beredar di Kabupaten Batang kini memasuki babak penyidikan setelah polisi menemukan indikasi kuat adanya niat transaksi jual -beli konten intim tersebut.

Meski kedua pemeran video, TA (19) dan SE (26), dilaporkan telah menikah secara kekeluargaan sesaat setelah video viral, Satreskrim Polres Batang menegaskan proses hukum tetap berjalan.

Saat ini fokus utama pada penelusuran jejak digital dan pihak yang menyebarluaskan konten tersebut.

Kasus skandal video asusila yang menyebar dan menjadi viral di media sosial sejak Sabtu, 18 April 2026 itu kini resmi naik ke tahap penyidikan.

Polisi menyebut terdapat petunjuk kuat yang mengarah pada dugaan upaya jual beli konten asusila, meski transaksi disebut belum sempat terjadi.

Kanit PPA Polres Batang, Ipda Maulidya Nur Maharanti mengatakan, penyidik menemukan indikasi adanya niat untuk memperjualbelikan video pribadi tersebut demi keuntungan ekonomi. “Untuk dugaan jual beli kontennya, indikasi ke arah sana sudah ada. Tetapi sejauh ini belum ditemukan adanya pembayaran atau transaksi yang benar-benar terjadi. Itu masih terus kami dalami,” ujar Maulidya, Kamis (23/4/2026).

Penyidik kini menitikberatkan proses penyelidikan pada pemeriksaan digital forensik terhadap telepon genggam milik pihak terkait.

Langkah itu dilakukan untuk menelusuri rekaman percakapan, distribusi file, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyebaran video tersebut.

“Hari ini perkara sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan karena alat bukti awal sudah mengarah pada tindak pidana. Selanjutnya kami lakukan pemeriksaan laboratorium forensik terhadap handphone untuk mengetahui isi dan aktivitas digital di dalamnya,” jelasnya.

Sementara itu, perempuan berinisial TA (19), yang sebelumnya disebut sempat sulit dihubungi, akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan di Mapolres Batang.

Dia datang bersama ibunya untuk memberikan keterangan kepada penyidik Unit PPA.

Kasus ini tetap diproses meski kedua pihak yang terlibat, yakni TA dan SE (26), diketahui telah menikah secara kekeluargaan sehari setelah video tersebut viral.

Polisi menegaskan pernikahan tidak otomatis menghentikan proses hukum, terutama jika ditemukan unsur pelanggaran pidana dalam produksi maupun penyebaran konten bermuatan asusila di ruang digital. (tribun*)