JAGABERITA.ID – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan mencatat lebih dari 140.000 pelanggaran kendaraan angkutan barang selama masa uji coba pengawasan berbasis electronic traffic law enforcement (ETLE). Sistem ini menjadi bagian dari persiapan menuju penerapan program zero over dimension over loading (ODOL) pada 2027.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan mengatakan uji coba pengawasan kendaraan angkutan barang dengan teknologi ETLE telah berlangsung sejak 27 Januari 2026 di tiga lokasi unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor (UPPKB) yang dilengkapi teknologi weigh in motion (WIM), yakni UPPKB Kertapati dan UPPKB Talang Kelapa di Sumatera Selatan, serta UPPKB Balonggandu di Jawa Barat.
“Sejak 27 Januari 2026 hingga 30 Juni 2026, tercatat ada 140.309 pelanggaran kendaraan angkutan barang,” ungkap Aan, Selasa (14/7/2026).
Dari total pelanggaran yang terdeteksi, pelanggaran daya angkut menjadi yang paling dominan dengan jumlah 82.158 kasus atau 54 persen dari keseluruhan pelanggaran. Sementara itu, pelanggaran dokumen tercatat sebanyak 58.057 kasus atau 46 persen, sedangkan pelanggaran tata cara muat sebanyak 94 kasus.
Sebagai tindak lanjut, Ditjen Hubdat telah mengirimkan surat konfirmasi kepada pemilik atau pelanggar kendaraan yang terdeteksi melanggar aturan.
“Sebanyak 27.789 surat konfirmasi telah dikirimkan kepada para pelanggar,” jelasnya.
Namun, dari puluhan ribu surat yang telah dikirimkan tersebut, baru 883 surat yang mendapat respons atau konfirmasi dari para pelanggar.
“Kami berharap para pelanggar dapat segera melakukan konfirmasi terhadap surat yang telah dikirimkan sebagai bentuk tindak lanjut penegakan hukum. Tentunya sistem ini akan kami evaluasi secara berkala demi mewujudkan pengawasan dan penegakan kendaraan angkutan barang yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien,” pungkasnya. (beritasatu*)












