JAGABERITA.ID – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengumumkan pihaknya akan memberikan penghargaan anumerta kepada personel penjaga perdamaian asal Indonesia yang gugur saat menjalankan tugas di bawah misi PBB. Penghargaan tersebut akan diberikan dalam peringatan Hari Internasional Penjaga Perdamaian pada 5 Juni 2026 mendatang.
Berdasarkan keterangan Pusat Informasi PBB (UNIC) Indonesia yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (29/5/2026), Medali Dag Hammarskjöld 2026 akan dianugerahkan langsung Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres kepada dua personel perdamaian asal Indonesia yang gugur pada 2025, Jumat (29/5/2026).
“Dua personel dari Indonesia tersebut yaitu Kopral Dua Eko Prambudi Santoso, yang bertugas bersama Misi Stabilisasi Organisasi PBB di Republik Demokratik Kongo (MONUSCO), dan Brigadir Polisi Kepala Sri Widodo yang bertugas bersama Misi Stabilisasi Terpadu Multidimensi PBB di Republik Afrika Tengah (MINUSCA),” bunyi keterangan UNIC Indonesia.
Selain dua personel tersebut, empat personel penjaga perdamaian asal Indonesia yakni Praka Farizal Rhomadhon, Kapten Inf Zulmi Aditya Iskandar, Sertu Muhammad Nur Ichwan serta Praka Farizal yang gugur saat bertugas bersama Pasukan Sementara PBB di Lebanon atau United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) di tengah konflik Israel-Hizbullah pada awal 2026 juga akan menerima Medali Dag Hammarskjöld. Penghargaan itu dijadwalkan diberikan dalam upacara 2027.
“Pasukan penjaga perdamaian PBB sebagai salah satu instrumen paling efektif untuk membantu memulihkan stabilitas dunia, terutama di tengah meningkatnya ketegangan global saat ini,” ujar Antonio Guterres.
Secara keseluruhan, pada tahun ini PBB juga akan menganugerahkan Medali Dag Hammarskjöld secara anumerta kepada 66 personel militer, polisi, dan sipil dari berbagai negara yang gugur dalam menjalankan tugas perdamaian. Jumlah penerima penghargaan tahun ini mencapai 68 orang.
Dalam pernyataannya terkait Hari Internasional Penjaga Perdamaian, Antonio Guterres menekankan misi perdamaian membutuhkan dukungan politik yang konsisten dari negara-negara anggota PBB serta dukungan pendanaan yang memadai dan berkelanjutan.
Ia menegaskan, serangan terhadap personel penjaga perdamaian merupakan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional.
“Tidak seorang pun seharusnya meninggal saat mengabdi demi perdamaian,” tandas Guterres. (Beritasatu*)












