JAGABERITA.ID – Ahli Teknologi Informasi dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya), Mujiono Sadikin, menjelaskan bahwa harga laptop Chromebook senilai Rp 6 juta dinilai terlalu mahal. Hal ini disampaikan Mujiono ketika dimintai pendapatnya dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk terdakwa Nadiem, dkk.
“Mohon ijin, saya tidak bisa mengakses atau tidak perlu mengakses atau tidak tahu harga sebenarnya berapa harga belinya, tapi dengan asumsi harganya misalnya Rp 6 juta, itu sudah ada kelebihan,” ujar Mujiono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/4/2026).
Ketika diminta pendapatnya, Mujiono mengaku tidak punya atau tidak mencari data secara mandiri, tapi mengambil data yang disediakan oleh penyidik.
Mujiono melakukan perbandingan dengan data berupa bahan presentasi dari tim kementerian Nadiem, berjudul “Pengadaan TIK untuk Asesmen dan Pembelajaran Tim PAUDasmen dan Tim Asesmen dan Tim Wartek” yang berbentuk bahan presentasi.
Kalau melihat apa yang disajikan di file presentasi, harga jual pada dasarnya, harga jual dasar pada e-commerce yang dikutip di slide presentasi itu sebesar Rp 3.299.000 per unit,” kata Mujiono.
Adapun harga perkiraan Rp 6 juta tersebut merupakan harga Chromebook yang berujung pembelian oleh kementerian dalam pengadaan. Sementara, di tahun 2025-2026, harga Chromebook bervariasi mengikuti tipe dan spesifikasinya.
Kalau saya lihat situs-situs sekarang, maksudnya posisi 2025-2026 kemarin itu (harganya) antara Rp 3 juta sampai dengan Rp 4 juta dengan catatan display-nya 11 inch, penyimpanan 32 GB, dan prosesornya tipe N4000 atau N4020,” imbuhnya.
Mujiono mengaku tidak lagi menemukan Chromebook yang dulu dilakukan pengadaan. Dia menemukan produk dengan spesifikasi lain. “Jadi, dari situs-situs e-commerce yang display-nya 12 inch itu Rp 1.850.000, yang storage-nya 32 GB itu Rp 1.750.000,” kata Mujiono lagi.
Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB. Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia. Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google. (kompas*)












