JAGABERITA.ID – Perusahaan milik keluarga Pontjo Sutowo, PT Indobuildco, diberi waktu enam bulan untuk mengambil barang-barang bergerak eks Hotel Sultan di Jakarta Pusat.
“Kami beri tenggat enam bulan. Enam bulan, diambil enam bulan start-nya sudah dari per hari ini,” ujar Koordinator Bagian Aset Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Afrizal, Jumat (19/06/2026).
Hal ini menyusul adanya proses pengosongan barang bergerak eks Hotel Sultan oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) bersama PPKGBK. Proses tersebut merupakan tindak lanjut pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah menyerahkan barang-barang bergerak di seluruh bangunan eks Hotel Sultan kepada pemohon eksekusi, yakni Kemensetneg dan PPKGBK, untuk disimpan.
Ada Grand Piano Barang yang dipindahkan merupakan barang bergerak yang tidak melekat dengan bangunan sebagaimana amar putusan pengadila
Afrizal mengatakan, sebagian besar barang yang dipindahkan berupa furnitur dan fixture. “Yang intinya itu barang-barang tersebut tidak mengganggu operasional dari bangunan ini. Ketika barang-barang itu mengganggu operasional itu tidak kami ambil atau tidak dipindahkan. Contoh seperti AC atau lampu itu yang menunjang operasional itu tetap ada di bangunan ini,” kata Afrizal.
Ia menambahkan, barang-barang dengan karakter khusus, seperti grand piano, juga akan dipindahkan. Untuk proses tersebut, perusahaan jasa pemindahan telah berkoordinasi dengan vendor agar pembongkaran dan pengangkutan dilakukan secara aman. Disimpan di Gudang Bekasi Tim Kuasa Hukum Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK Kharis Sucipto mengatakan, pada hari pertama proses pengosongan yakni Jumat (19/06/2026), tim mover masih melakukan pelabelan (labeling), pendataan, dan pengemasan barang.
“Pengangkutan barang-barang ke gudang baru dimulai besok, Sabtu, 20 Juni 2026. Jadi kami mohon dukungannya dan pengertiannya karena para mover sedang melakukan labeling dan pendataan di dalam masing-masing gedung sehingga screening di dalam masih tetap dilakukan,” kata Kharis.
Ia mengatakan, barang-barang tersebut akan disimpan di dua gudang yang berada di Kabupaten Bekasi, tepatnya di wilayah Cikarang.
Menurut Kharis, proses pemindahan barang ke gudang ditargetkan rampung dalam waktu satu bulan. (kompas*)












